oleh

DPRD Sahkan Perda Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Trenggalek – Detik bhayangkara.com

Setelah melalu pembahasan yang cukup panjang, hari ini DPRD Kabupaten Trenggalek dalam acara rapat paripurna di gedung graha paripurna Trenggalek mengesahkan Perda. Perda yang di sahkan yaitu peraturan daerah tentang badan Permusyawaratan Desa (BPD). Rabu (5/9)

 

Dalam acara tersebut di hadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD serta bupati dan wakil bupati Trenggalek dan forkopimda, kepala OPD dan juga organisasi wanita serta kepala BUMD fan BUMN. Secara simbolis bupati dan pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek menandatangani perda tersebut.

 

Setelah penandatanganan tersebut selesai maka bupati Trenggalek memberikan sambutan dan dia mengatakan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Trenggalek sebab dengan di sahkan menjadi perda maka itu merupakan wujud keseriusan dan kepedulian dalam membentuk perda.

 

Masih menurutnya, BPD nantinya sebagai ujung tombak agen percepatan pembangunan dan sangat vital serta sangat setrategis dalam aspek menentukan arah kebijakan desa maupun dalam pengawasan pemerintah desa.

 

Di lain itu, dengan terbentuknya perda tentang BPD maka secara langsung akan memberi kepastian hukum kepada aparatur pemerintah. Dan juga sebagai landasan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya bagi BPD. (Sur)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed