Kab. Malang – Detik Bhayangkara.com
Warga Desa Sumber Tangkil Kecamatan Tirtoyudo, Ngatimen diduga mencuri sebatang kayu di salah satu kebun yang berada di sekitar tempat tinggalnya, Sabtu (8/9/2018), sehingga pria 45 tahun ini harus dicebloskan ke dalam sel tahanan.
Kapolsek Tirtoyudo, AKP Suyoto menjelaskan, tersangka mengaku jika mengambil kayu jenis Suren di lahan perkebunan milik Misdianto, pelaku mengaku menggunakan kayu tersebut tidak untuk dijual, namun guna memenuhi kebutuhan pribadi, rabu (5/9/2018) lalu.
“Dari pendalaman kami pelaku menebang sedikitnya lima pohon, akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta,” ungkap Kapolsek, senin (10/9/2018).
Masih menurut Kapolsek Tirtoyudo, pohon yang ditebang mengunakan gergaji tersebut, kemudian dibelah menggunakan kapak, sebelum akhirnya diangkut mengunakan sepeda motor milik tersangka.
Polisi yang mendapatkan laporan tiga hari pasca kejadian, langsung mengamankan pelaku di kediamannya.
Dari tangan pelaku polisi mendapatkan barang hasil curian, yang hanya tersisa tiga batang dengan ukuran masing-masing sekitar satu meter tersebut.
Selain itu gergaji, kapak, serta sepeda motor protolan yang digunakan pelaku juga disita sebagai barang bukti tambahan.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Komentar