Kab. Malang – Detik Bhayangkara.com
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)Propinsi Jawa Timur, melalui bidang Pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Akan melakukan analisa terkait pembangunan pasar Tumpang, kabupaten Malang tahap VII yang dilakukan oleh PT. Prilla Handa Paramadina, yang tidak memenuhi standar keamanan atau tidak lakukan K3.
Pengawas K3 Disnakertrans propinsi, Moch. Chairuly pada awak media menjelaskan, seharusnya pengerjaan yang sifatnya pada lantai dua atau lebih harus ada jaring pengaman (Polynet). Apalagi pembangunan pasar tumpang yang dibawahnya masih ada aktifitas, berupa perdagangan banyak orang berlalu lalang melakukan aktivitasnya. “Demi keamanan harus dipasang polynet, agar tidak sampai terjadi sesuatu,” ungkap Ruly panggilan akrab Chairuly, Senin (10/9).
Terkait hal tersebut pihak K3 akan lakukan pengawasan, namun sampai saat ini masih belum ada laporan pada pihak K3. “Kita lihat dulu situasinya kontraktornya kenapa tidak melaporkan ke kita,” kata, Ruly.
Sementara itu, Wahyu Hidayat, kepala Dinas Permukiman Kawasan Perumahan dan Cipta Karya (DPKPCK) kabupaten Malang, akan melakukan peneguran pada PT pelaksana pekerjaan. Karena ridak mengindahkan keamanan serta keselamatan (K3), padahal dibawah masih digunakan untuk aktifitas jual beli para pedagang. “Kami akan lakukan peninjauan lokasi, jika memang terjadi kesalahan langsung dilakukan peneguran,” ujarnya.
Pihak DPKPCK juga akan meminta PT pelaksana untuk memenuhi standart keamanan, agar tidak sampai terjadi sesuatu pada kegiatan yang ada di bawah proyek. Apalagi proyek itu ada di lantai dua, sedangkan dibawah masih dipakai atifitas perdagangan. “Suatu keharusan untuk dilakukan pemasangan polynet, untuk mencegah jatuhnya material saat pengerjaan proyek,” tegas, Wahyu Hidayat. (*)
Komentar