oleh

Pemkab. Malang Bekerja Sama Dengan KPK Gelar Sosialisasi WBS

Kab. Malang – Detik Bhayangkara.com

Pemerintah Kabupaten Malang melalui Inspektorat bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gelar sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Whistle Blowing System (WBS) dan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang yang digelar Jumat (14/9), bertempat di Akasia Ballroom Hotel Savana Malang

Bupati Malang Dr. H. Rendra Kresna didampingi Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti, SH. MSi. hadir dalam acara tersebut, sebagai narasumber atau pemateri dari Direktorat Gratifikasi Bidang Pencegahan KPK, Andy Purwana. Turut menjadi peserta dalam sosialisasi tersebut sekitar 740 orang yang terdiri dari, seluruh Jajaran Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Malang, para Camat, Kepala Desa se-Kabupaten Malang, serta bendahara pengeluaran di masing-masing instansi.

Bupati menyambut baik dan memberikan apresiasinya atas dilaksanakannya kegiatan sosialisasi yang merupakan respon positif dalam rangka mewujudkan menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik, yang di dalamnya juga berarti bebas dari adanya praktek-praktek negatif seperti korupsi, kolusi, nepotisme, pungutan liar hingga gratifikasi. “Semoga melalui kegiatan ini memberikan kontribusi dalam menekan terjadinya berbagai tindakan yang bertentangan dengan integritas aparatur negara, sehingga jalannya program pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat juga bisa berjalan dengan baik serta optimal,” harap Bupati.

Mengingat peserta yang mengikuti sosialisasi itu dari seluruh kepala desa yang merupakan pemerintah desa dimana perannya tidak terlepas dari berkomunikasi langsung dengan masyarakat. “Dalam upaya menekan terjadinya tindakan pidana korupsi, gratifikasi maupun pungutan liar, maka salah satu inovasi yang dilakukan adalah melalui aplikasi Whistle Blowing System (WBS).

Dengan adanya WBS, keterbukaan informasi semakin luas aksesnya, sehingga dapat berpartisipasi dalam upaya meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh para aparatur negara. Hal ini merupakan sebuah terobosan besar dalam proses mewujudkan Good and Clean Governance di negara kita. Hanya saja, pihak-pihak yang mengetahui dan memahami tentang adanya Whistle Blowing System ini masih terbatas. Oleh karena itu, melalui kegiatan sosialisasi hari ini, saya berharap para aparatur di Kabupaten Malang semakin banyak yang mengetahui dan memahami tentang program tersebut, untuk selanjutnya dapat disampaikan lagi kepada masyarakat luas,” pesan Bupati.

Selaku penyelenggara acara tersebut, Tridiyah menjelaskan mengenai berbagai upaya nyata yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Malang sejauh ini untuk melawan korupsi kerap digalakkan. “Berbagai perbaikan sistem didalam pembangunan daerah terus kami lakukan untuk melawan tindakan korupsi guna menghindari terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Dengan mengacu pada peraturan daerah maupun peraturan bupati sebagaimana pada Perbup no 16 Tahun 2016 tentang pedoman pengendalian gratifikasi, kemudia Perbup no 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dan yang terakhir Perbup no 10 Tahun 2018 tentang Sistem Penanganan Pengaduan,” ungkapnya.

Masih menurut Tridiyah, untuk menyelaraskan berbagai peraturan tersebut perlu dilakukan sosialisasi ini dengan maksud agar aparatur saat melakukan pelayanan terhadap masyarakat memiliki pemahaman yang sama dalam mengemban amanah dan dijauhkan dari penyalahgunaan wewenang termasuk melakukan tindakan korupsi sehingga didapatkannya pemahaman tentang pengendalian gratifikasi, mulai kriteria hingga mekanismenya(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed