oleh

Warga Krembung DiBekuk Polisi, Karena Kedapatan Membawa Sabu

Unit Reserse Kriminal Polsek Krembung Sidoarjo berhasil membekuk M.Arif (30) warga Desa Gading RT. 08/RW. 04 Kecamatan Krembung, bapak  satu anak ini tertangkap setelah kedapatan membawa dua poket sabu-sabu dengan berat 0,52 gram, Jumat (14/09/2018).

Kapolsek Krembung, AKP Guntoro melalui Kanit Reskrim, Ipda Soepatman menjelaskan, Saat anggotanya melakukan patroli melintasi jalan desa mendapati tersangka sedang duduk sendirian dengan gelagat mencurigakan.

“Melihat itu anggota menghampiri tersangka dan menanyai tersangka,” ujarnya.

Ditambahkan Soepatman, karena gelagat tersangka yang mencurigakan, anggotapun melakukan penggeledahan di pakaian dan tubuh korban. Saat digeledah itulah tersangka kedapatan menggenggam dua plastik yang berisi serbuk putih.

“Serbuk putih yang diduga sabu tersebut dalam kantong plasik dengan berat masing-masing 0,24 gram dan 0,28 gram,” ungkapnya.

Petugaspun menggelandang tersangka ke Mapolsek Krembung untuk pemeriksaan lebih lanjut, masih Soepatman,  dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terungkap ternyata tersangka ini baru saja keluar dari Lapas kelas IIA Sidoarjo dalam kasus Asusila.

“Kepada tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Sap/cls)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed