oleh

Keputusan MA Caleg Mantan Koruptor, Sekjen FBI : Demokrasi kehilangan arah.

Tangsel-Detik Bhayangkara.Com

Mahkamah Agung atau MA mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Terkait dengan keputusan MA tentang PKPU pelarang Caleg mantan koruptor. Sekjen Forum Bhayangkara Indonesia, Anang Efendi. S.Ag menyayangkan putusan MA tersebut, Ia menganggap bahwa MA mengabaikan pertimbangan etika publik yang banyak menghendaki pelaksanaan demokrasi yang bersih, keinginan publik yang mau menyeleksi sejak awal caleg-caleg yang pernah tersangkut kasus korupsi untuk mencegah kambuhnya praktik korupsi di legislatif.

” Keputusan itu terbukti, bahwa Demokrasi telah kehilangan arah, Terutama terhadap bumi Nusantara ini, Demokrasi yang akhirnya hanya jadi alat untuk memperkaya diri dan melakukan praktek-praktek kekuasaan yang justru semakin menyengsarakan rakyat, Publik menginginkan Demokrasi bersih, terseleksi dari awal. Trus siapa yang jamin bila nantinya akan terulang lagi kasus yang sama.” ungkap Anang Sekjen FBI saat ditanya putusan MA oleh awak media detikbhayangkara, Senin/17/9/2018.

Tapi, apa pun keputusan tersebut, tentu sebagai masyarakat, kami menghormati, Ia menambahkan, bahwa langkah aturan hukum melalui PKPU untuk meninggikan standar etika publik dan integritas bangsa gagal tidak bisa membendung para mantan napi koruptor, tinggal kita mengingatkan sikap etik  partai-partai politik, untuk menunjukkan komitmen moralnya, dengan cara  mencabut saja caleg-caleg mantan koruptor itu, karena partai-partai tersebut sudah menandatangani pakta integritas terkait hal tersebut sebelumnya bersama KPU dan Bawaslu.

” Saya Memuji langka baik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah putusan MA yang langsung meminta agar seluruh partai tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi, jadi ya dari internal Partai aja menarik caleg-caleg mantan koruptor.” Lanjutnya.

“Katanya ingin menghasilkan demokrasi yang bersih.” Imbuhnya.

MA Menyatakan Boleh

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan uji materi Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

“Uji materi tersebut sudah diputus dan dikabulkan oleh MA,” ujar Juru Bicara MA Suhadi ketika dihubungi Antara di Jakarta, Jumat 14 September 2018.

Uji materi terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019 sudah diputus oleh MA pada Kamis 13 September 2018. “Jadi, pasal yang diujikan itu sekarang sudah tidak berlaku lagi,” jelas Suhadi.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU 7/2017 (UU Pemilu).

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota asalkan memenuhi beberapa persyaratan. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed