oleh

FBPD Turun Ke Jalan, Pertanyakan Konsistensi Bupati Tentang SK 350

Sidoarjo – Detik Bhayangkara.Com
Puluhan perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang tergabung dalam Forum Badan Permusyawaratan Desa (FBPD) dari 18 kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo menggelar aksi massa di depan Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Senin, (24/9/2018). Dalam aksinya tersebut, mereka meminta audiensi dengan bupati mengenai kejelasan soal implementasi Surat Keputusan (SK) 530 tentang tunjangan BPD yang dianggap inkonsisten.

Ketua umum FBPD selaku koordinatot aksi Sigit Setiawan mengatakan, pada awalnya pihaknya sangat mengapresiasi SK Bupati 530 yang terkait tunjangan BPD dengan rincian untuk ketua BPD sebesar Rp 900 ribu, wakil ketua Rp 800 ribu, sekretaris 750 ribu, ketua bidang Rp 700 ribu, dan anggota Rp 600 ribu. Namun, belum sampai terealisasi SK 530, bupati ternyata menerbitkan lagi SK Bupati 686 dan disusul dengan surat edaran (SE) bupati  No. 7595.

“Jadi, belum sampai dilaksanakan SK 350 kok diterbitkan lagi SK baru. Jelas kami sayangkan. karena tidak konsisten,” tegas Sigit.

Ia melanjutkan, selain tidak konsisten dalam merumuskan kebijakan, nilai tunjangan juga menjadi lebih kecil dari SK yang lama. Dengan perincian ketua menjadi Rp 500, wakil ketua 400 ribu, sekretaris Rp 350 ribu,  ketua bidang Rp 300 ribu, dan anggota Rp 250 ribu. Karena menurutnya SK bupati 530 merupakan keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan keadilan sosial bagi warga, khususnya BPD yang memiliki peran penting di setiap desa.

“Pada intinya bukan persoalan tunjangan yang menjadi kecil. Tapi ini soal kesamaan hak pelaksanaan pembangunan di desa untuk ke depannya,” lanjutnya.

Karena Bupati Sidoarjo tidak ada di tempat, beberap perwakilan massa aksi kemudian diterima oleh Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin. Dalam pertemuan itu pria sekaligus politisi PKB itu mempersilahkan dari perwakilan untuk memberikan aspirasinya.

“Karena pak bupati sedang ada acara di Grahadi. Jadi silahkan disampaikan ke saya nanti akan saya akomodir ke pak bupati,” kata pria yang akrab disapa Caka Nur itu.

Pertemuan itu sendiri berakhir deadlock dan tidak mendapatkan titik terang. Selain Bupati tidak ada, pihak FBPD juga tetap mendesak agar yang berlaku hanya SK 350 saja.

“Jadi, SK 686 bukan berarti mengganti SK 530. Kalau di desa itu mampu memberi Rp 900 (sesuai SK 350) kita tidak mempermasalahkan. Tapi yang diharapkan FBPD yang diinginkan dilaksanakan SK bupati 530. Lha ini yang akan kita musyawarahkan dulu. Kan, semua itu dilihat dari anggaran yang ada. Juga bagaimana mekanisme dan regulasinya,” terang Cak Nur.

Sementara itu dari pihak FBPD seusai pertemuan langsung bergeser ke kantor DPRD juga dengan agenda yang sama ingin kejelasan mengenai SK bupati 350. Mereka mengaku belum puas dengan pertemuan dengan wakil bupati. Karena FBPD enggan untuk memilih tiga dari kebijakan yang dikeluarkan bupati. “Tapi ada hal baik. Aspirasi kita akan didiskusikan lagi ditingkat eksekutif. Nanti kita tunggu,” kata Sigit. (Sap/amr)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed