oleh

Di Duga Timbunan BBM Jenis Solar Ilegal di Desa Payaman Kecamatan Ngraho

Bojonegoro – Detik Bhayangkara.com

Berdasarkan laporan dari warga, ditemukan ribuan liter BBM jenis solar, yang berada di belakang rumah warga desa payaman tanpa pemilik .

Markum pemilik rumah, saat ditanya mengaku BBM yang ditimbun dibelakang rumahnya adalah milik Orang Cepu Kabupaten Jawa Tengah, Kamis (27/9/2018).

“Saya tidak tau apa-apa mas, hanya saja tempat pekarangan saya di sewa sama pengepul BBM,kalau ndak salah mas plontos panggilannya,” terangnya.

Diduga BBM jenis solar yang di timbun Jenis Solar Subsidi yang di ambil dari SPBU, padahal seharusnya BBM jenis Solar yang bersubsidi di peruntukan Untuk Masyarakat umum bukan malah ditampung Dan Dijual ke industri atau ke proyek Seharga BBM Non subsidi.

Sesuai Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang
disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda
paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (imam)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed