Kab. Lumajang – Detik Bhayangkara.com
Sebanyak 3 orang mafia tambang pasir di wilayah Kabupaten Lumajang, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Lumajang, Kamis (27/9) sore lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran SH MHum kepada awak media mengatakan, jika ketiga pelaku mafia tambang tersebut tertangkap tangan sedang melakukan tindakan premanisme di lokasi tambang.
“Satreskrim Polres Lumajang telah melakukan tindakan penegakkan hukum dan dapat tertangkap tangan oleh petugas saat pelaku melakukan aksi premanisme dilokasi areal pertambangan di Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur,” ungkap Kasat Reskrim.
Pengungkapan kasus mafia tambang tersebut kata Kasat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/293/IX/2018/JATIM/RES.LMJ. tanggal 24 September 2018.
“Mereka itu membuat dan mengedarkan surat palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dihukum penjara selama-lamanya 6 tahun,” katanya sambil menyedu secangkir kopi panas.
Menurut keterangan pelapor Sujatmiko (38), warga Dusun II Sumberejo, Desa/Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, AKP Hasran menyampaikan jika kejadian tersebut terpantau olehnya sejak Senin (3-26/9) lalu, di area lokasi tanbang milik PT. Lumajang Jaya Sejahtera (LJS) di Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
“Pelaku membuat dan menggunakan surat palsu Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) atas nama PT. LJS, untuk mengeluarkan pasir dari lokasi tambang.
“Seperti dinyatakan Direktur PT. LJS (Sujatmiko) tadi, bahwa kerugian material Rp 1,3 milyar,” paparnya lagi.
Menurut Kasat Hasran ketiga pelaku diantaranya, Eko Cahyono bin Sukoyo alias Eko (40), warga Dusun/Desa Pagowan, Kecamatan Pasrujambe – Lumajang. Dia berperan dalam perbuatan dan sebagai orang yang melakukan mengedarkan Kartu Kendali/SKAB Palsu tersebut.
“Kedua atas nama Wuwung Karyanto bin Koesaeri alias Yanto alias Suraji (41), warga Dusun Saringan, Desa Jambearum, Kecamatan Pasrujambe – Lumajang. Dia berperan dalam perbuatan sebagai orang yang turut serta melakukan,” jelas Kasat.
Pelaku ketiga dikatakan mantan Kasat Narkoba Polres Jombang ini adalah Komal Rizal Malik Afdillah bin Subadio alias Rizal (35), Karyawan PT. LJS / Kepala Tehnik Tambang sendiri.
“Barang Bukti (BB) yang dapat disita dari pelaku Eko adalah 1 bendel blangko SKAB palsu, uang tunai Rp 400.000.- hasil penjualan saat tertangkap tangan dan 1 balpoin warna biru. Sedangkan dari pelaku Rizal diamankan 18 bendel blangko SKAB palsu dan 1 bendel surat jalan excavator,” bebernya.
Tindakan yang sudah dilakukan diutarakan Kasat Reskrim diantaranya menangkap para pelaku, menyita barang bukti dan gelar perkara dengan rekomendasi bahwa atas perbuatan para pelaku patut diduga telah terjadi perbuatan pidana penggelapaan dengan pemberatan dan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh pelaku Rizal, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP.
“Atas perbuatan para pelaku patut diduga telah terjadi perbuatan pidana pemalsuan yang diduga dilakukan oleh pelaku Eko dan pelaku Suraji, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP,” pungkasnya. ( Dik)
Komentar