oleh

Polres Mojokerto Berhasil Amankan Pabrik Minuman Keras

Mojokerto – Detik Bhayangkara.com

Tidak ada yang menduga bahwa di dalam gudang di wilayah Ngembul, Ds. Punggul, Kec. Dlanggu digunakan oleh Tersangka HS warga Surabaya dijadikan pabrik industri Rumahan Miras Oplosan ilegal, terbongkarnya industri minuman haram tersebut, berawal dari laporan masyarakat kepada kepolisian Polres Mojokerto, bahwa di dalam gudang disinyalir untuk aktifitas produksi minuman keras, berdasarkan dari limbah pembuangan yang mempunyai bau menyengat khas minuman keras jenis arak.

Mendapatkan laporan tersebut, hari Jum’at (28/9/2018) sekitar pukul 20.00 WIB Sat Reskrim Polres Mojokerto langsung menerjunkan anggotanya guna melakukan cek ke lokasi, dan ternyata benar bahwa gudang yang dimaksud digunakan untuk produksi Miras Ilegal jenis arak.

Saat Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mendengar laporan dari anggota yang berada di lokasi, segera meluncur ke TKP guna memastikan laporan dari anggotanya tersebut.

Kepada para awak media, Kapolres Mojokerto membenarkan bahwa di dalam gudang tersebut digunakan sebagai pabrik Miras Oplosan

“setelah tim identifikasi Polres Mojokerto turun, Di dalam pabrik ditemukan barang bukti 43 dos arak siap jual yang dimuat di atas Pick Up dan 107 drum berisi bahan Arak siap produksi sedangkan untuk kapan mulai berlangsungnya produksi pabrik tersebut  kurang lebih selama seminggu” ujar Kapolres Mojokerto kepada awak media.

Masih kata AKBP Leo “kasus ini masih kami dalami dari saksi – saksi yang akan kami periksa, sedangkan untuk Pemilik pabrik masih dalam pengajaran oleh tim Buser Polres Mojokerto dan nanti hasilnya akan kami lakukan Konferensi pers secara resmi” pungkas Kapolres Mojokerto.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed