oleh

Di Duga Galian C Ilegal Milik Suwarnoto Bahayakan Checkdam Milik BBWS

Blitar – Detik Bhayangkara.com
Diduga untuk kepentingan pribadi, pertambangan sirtu milik Suwarnoto yang berada di aliran sungai berantas, lahan tersebut milik dinas pengairan, dan dalam naungan BBWS (balai besar wilayah sungai) Ilegal.

Dihawatirkan apabila checkdam tersebut terus menerus dilalui truk bermuatan berat, akan terjadi pengikisan pada bangunan dan lambat laun akan terjadi ambrol yang akan berdampak besar pada keselamatan warga sekitar lokasi galian.

Salah seorang warga menyampaikan kepada awak media, jika galian itu milik Suwarnoto “Galian ini sudah ada ijin kok pak, itu ada tulisannya di pos, namanya pak Suwarnoto. Kalau lebih jelasnya tanya saja pada orangnya langsung, rumahnya di atas sana.” ungkapnya sambil menunjukkan arah ke jalan.

Saat akan dikonfirmasi Suwarnoto selaku pemilik galian c tidak ada ditempat “orangnya nggak ada dirumah pak, kalau mau nunggu ya nggak apa, masih ke kota ada keperluan penting kayaknya. ” tutur kerabat Suwarnoto pada awak media.

Hingga ditayangkan berita ini, belum ada konfirmasi dari pihak Suwarnoto dan instansi terkait. ( Dik )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed