oleh

DPN Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat di Malang

Kota Malang – Detik Bhayangkara.com

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) pimpinan Dr Luhut MP Pangaribuan, SH, LLM bekerja sama dengan DPC Peradi Malang yang dipimpin Yayan Riyanto, SH, MH menggelar ujian profesi advokat, bagi para calon advokat.

Ujian yang bertujuan menghasilkan advokat profesional dan kredibel itu digelar di Hotel Pelangi, Jln. Merdeka Selatan No. 3, Kota Malang, Sabtu (6/10/2018).

Yayan Riyanto, SH, MH mengatakan, ujian profesi advokat (UPA) dilaksanakan dan diawasi langsung oleh panitia ujian profesi advokat dari DPN Peradi.

Peserta ujian advokat kali ini sebanyak 64 orang. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, antara lain dari Aceh, Palembang, Ternate, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah dan sebagian besar dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur.

“Hal ini menunjukkan animo masyarakat Indonesia cukup besar terhadap profesi advokat yang dihasilkan oleh Peradi,” ujar advokat senior yang berkantor di depan MOG, Jln. Kawi, Kota Malang itu dalam percakapan dengan awak media FBI.com.

Materi ujian advokat meliputi Ilmu Hukum, antara lain Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Kode Etik Organisasi Advokat dan Penyelesaian Hukum Industrial (PHI).

Pelaksanaan ujian advokat kali ini, lanjut Ketua DPC Peradi Malang, merupakan salah satu proses yang wajib dilalui oleh para calon advokat untuk menjadi advokat, setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Hal tersebut sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 3, ayat (1), huruf f, UU RI No. 18/ Tahun 2003 tentang Advokat. Intinya, menegaskan bahwa syarat untuk menjadi advokat harus lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat.

Arti dari Pasal 3 ayat (1), huruf f, UU Advokat adalah organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan Pasal 32, ayat (4) UU Advokat.
Yayan menambahkan, ujian profesi ini tidak sekadar proses formal seseorang menjadi advokat, tetapi sekaligus mendapatkan kemampuan dan keterampilan (skill) calon advokat dalam menjalankan profesinya.
Termasuk di dalamnya menegakkan hukum sesuai dengan keinginan masyarakat dalam mendapatkan keadilan.

”Ini sebagai momentum mengukur pengetahuan calon advokat menerapkan ilmunya dalam praktik beracara,” pungkas Ketua DPC Peradi Malang itu. (Imam)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed