Kab. Malang – Detik Bhayangkara.com
Rencana pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak bakal diikuti 42 desa se-wilayah Kabupaten Malang (11/11/2018) mendatang, dari desa tersebut ada 7 desa yang jumlah pendaftarnya lebih dari 5 calon sehingga mengikuti tes seleksi tambahan, namun ironisnya seleksi tersebut di nilai Suwono salah satu peserta dari desa Tirtoyudo hasilnya tidak transparan.
Diketahui, Kamis (4/10/2018) di gelar seleksi tambahan untuk calon kades yang peserta berjumlah lebih dari 5 calon dalam satu desa. Diantaranya desa Tirtoyudo kecamatan Tirtoyudo ada 7 calon yang mengikuti tes seleksi tambahan, antaralain : Suwono, Muchtar A, wachid, Toni Wibowo, Paidi (tidak ikut seleksi), Slamet,dan Adek, tetapi dalam tes tersebut hanya Suwono yang tidak lulus.
” saya ingin hasil seleksi tersebut ditunjukkan, bukan berarti saya memaksakan harus lulus, karena dalam tes tersebut merupakan pekerjaan saya sehari-hari sebagai seorang kasun, tetapi dalam pengumuman hasil tes tanggal 4 kemarin saya dinyatakan tidak lolos,” ucapnya kepada awak media ini, Minggu (7/10/2018).
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Malang, Drs.Suwadji.S.IP.MSi, saat di hubungi via seluler mengatakan, Test seleksi tambahan meliputi, test tulis multiple coice, essai dan wawancara, pengalaman organisasi/ penerintahan. Tim seleksi independen terdiri unsur perguruan tinggi dan 3 unsur PNS .
Awalnya desa yang bakal calon kadesnya lebih dari 5 orang ada 8 desa, namun sebelum dilaksanakan seleksi tambahan 1 desa bakal cakadesnya berjumlah 6 orang di desa Sindurejo Gedangan tidak memenuhi persyaratan sehingga tinggal 5, jadi pada saat seleksi tambahan itu diikuti 7 desa (Tirtoyudo, Tegalrejo, Putatlor, Ternyang, Sidorahayu, Sitirejo dan Klampok).
” Dalam test tersebut hasilnya berupa nilai dengan hasil peringkat 1, 2 , 3 dan seterusnya sebanyak pesertanya,” ditambahkan saat ditanya apakah ada kemungkinan tes ulang, dijawab,” tidak ada test ulang, sudah final hasilnya,” ungkapnya.
Mantan Kabag Humas Pemkab Malang ini, saat di tanya terkait Ketua panitia Pilkades desa Tirtoyudo dari unsur perangkat (Modin) yang bernama Toha di jelaskan,” Sesuai permendagri 65/2017 dan perbup 21/2018 yang tidak boleh menjadi panitia adalah Anggota BPD , sedangkan perangkat desa diperbolehkan.
Dia berharap, bahwa selalu ada koordinasi yang baik antar calon. “Pesta Demokrasi ini adalah dari dan untuk kita, maka dari itu, perbedaan pasti ada. Tapi jangan jadikan itu sebagai alasan untuk kita jadi terpecah belah,” pungkasnya. (Dik)
Komentar