oleh

Gubernur Jatim Serahkan SK Plt Bupati Malang

Gubernur Jatim, Soekarwo menyerahkan SK Plt Bupati Malang pada Wakil Bupati Malang, Sanusi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (16/10/2018) pukul 13.00 WIB.

“Sejak diputuskan ditahannya Bupati Rendra Kresna selama 20 hari oleh KPK maka tidak boleh ada kekosongan pemerintahan di Kabupaten Malang,” kata Kabiro Humas dan Protokol, Aries Agung Paewai, Selasa (16/10/2018).

Menurut Aries, Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah-langkah melalui Gubernur Jatim untuk menetapkan pelaksana tugas Bupati Malang oleh Wakil Bupati Malang.

“Ini untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan selama proses hukum yang dijalaninya,” ungkapnya.

Menurutnya, Gubernur Jatim tak ingin terjadi kekosongan pemerintahan, meski hanya sehari.

Hal ini sesuai dengan UU no 23 tahun 2014, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas (plt) sebagai kepala daerah.

Seperti diketahui, Bupati Malang, Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang TA 2011.

Selain Rendra, penyidik KPK juga turut menahan pihak swasta bernama Ali Murtopo.

Diduga Ali Murtopo memberikan uang suap kepada Rendra Kresna sebesar Rp 3,45 miliar. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed