Detik Bhayangkara.com, Demak- Kepala desa (Kades) Turirejo Kecamatan Demak Kabupaten Demak, Budiono diadukan oleh Lembaga Garuda Muda Indonesia ( LGMI ) DPW TK.II Kabupaten Demak ke Ombudsman Perwakilan Propinsi Jawa Tengah, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, atau mal administrasi karena tidak menindaklanjuti permasalahan Perangkat desanya yang bernama Nur Hadi, yang telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana dan telah menjadi keputusan inkrah di Pengadilan Negeri Demak pada 4 Nopember 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( 31/10/2018 ).
LGMI diwakili oleh pengurusnya Kunaidi dan Agil Sanusi memaparkan alasan LGMI melaporkan Kepala Desa Turirejo ke Ombudsman Perwakilan Propinsi Jawa Tengah karena pada tanggal 25 September 2018, telah datang 3 orang warga dari Desa Turirejo ke Kantor LGMI untuk mengadukan kepala desanya, yang tidak menindaklanjuti permasalahan Nur Hadi selaku Perangkat Desa Desa Turirejo, yang telah menjadi terpidana atas perkara Perjudian.
Selanjutnya, menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, Imam Sandholi selaku Ketua LGMI DPW TK.II Demak menugaskan anggota dan pengurusnya untuk melakukan Investigasi, guna menindaklanjuti pengaduan warga masyarakat desa tersebut dan untuk mencari kebenaran atas apa yang diadukan oleh masyarakat.
Dari hasil Investigasi, menurut LGMI ditemukan fakta yang terkait pengaduan dari Masyarakat Desa Turirejo, Nur Hadi pernah terjerat perkara perjudian dadu kopyok tepatnya pada tanggal 8 September 2016 di Tempat Warung Kopi Desa Turirejo bersama teman-temannya yang telah terkena OTT oleh Polsek Demak Kota.
Atas perkara tersebut, Nur Hadi beserta tema-temannya telah diadili di pengadilan Negeri Demak yang telah terbukti bersalah meyakinkan, dan dijatuhi Hukuman Pidana Penjara selama 3 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Demak tepatnya pada Jum’at tanggal 4 Nopember 2016.
Akan tetapi Kepala Desa Turirejo Budiono tidak menindaklanjuti hasil putusan pengadilan Negeri Demak, atas perkara Nur Hadi yang telah diputus bersalah dan meyakinkan oleh Pengadilan Negeri Demak, sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku dengan cara menghentikan tetap Nur Hadi sebagai Perangkat Desa.
Bahwa sebelumnya Kepala Desa Turirejo Budiono diadukan oleh LGMI ke Ombudsman Perwakilan Propinsi Jawa Tengah, Kunaidi selaku pengurus LGMI yang ditugaskan oleh ketuanya, pernah mencoba menghubungi dan mendatangi Nur Hadi, akan tetapi kades beralasan sedang sibuk dengan urusan desa dan belum bisa menemuinya.
Pada 3 September 2018 Ketua LGMI mengirim surat permohonan informasi dan klarifikasi Kepada Kepala Desa Turirejo, dalam pokok isinya terkait perkara Nur Hadi ,akan tetapi kepala desa pun tidak menanggapi surat dari LGMI, sehingga pada 15 Oktober 2018 Ketua LGMI mengadukan Kades Turirejo Budiono ke Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah agar permasalahan tersebut dapat ditindaklanjuti, sesuai dengan ketentuan Bab III pasal 5 Permendagri nomor 83 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta pasal 30 ayat 1 huruf c Perda Kabupaten Demak nomor 6 Tahun 2015, tentang Perangkat Desa yang menyatakan Kepala Desa memberhentikan perangkat desa tanpa persetujuan BPD dan tanpa pengesahan camat apabila dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana kesusilaan atau kesopanan sebagai mana diatur dalam pasal 281 sampai dengan pasal 303 Kitab Undang – undang Hukum Pidana.
Saat Awak Media Detik Bhayangkara.com menemui Nur Hadi di rumahnya untuk klarifikasi, Nur Hadi mengatakan semua permasalahannya sudah diserahkan pak lurah.
” pak kepala desalah yang akan menjawabnya,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Desa Turirejo, Budiono saat dikonfirmasi terkait pernyataan Nur Hadi selaku perangkatnya yang semua persoalannya telah diserahkan kepada kades, dengan Lugas dan santai Kades memberikan tanggapan kepada awak media dengan membenarkan pernyataan perangkatnya.
” sumbangsih pikirannya serta kinerjanya Nur Hadi sangat dibutuhkan sekali dalam membantu tugasnya sehari-hari, terbukti setelah dibina sangat rajin dalam tugasnya,” ujarnya. (Adhi. S)
Komentar