Detik Bhayangkara.com, Sulawesi Utara- Dokter “LN” alias Lucky Nanlohy adalah seorang Dokter Umum, yang berpraktek di Kelurahan Kotabangun, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Sulut, membantah tudingan terhadap dirinya, yang telah mengusir salah satu pasien.
Menurut Dokter bahwa, dugaan dirinya telah mengusir salah satu pasien asal Desa Modayag III, Kecamatan Modayag, Boltim yang dituduhkan itu, tidak benar.
“Tidak ada pengusiran ditempat Praktek Dokter seperti yang diberitakan, itu hanya kesimpulan yang dibuat sendiri oleh pelapor.” Jawab Dokter LN, saat dikonfirmasi atas dugaan pengusiran tersebut, Kamis (08/11/18) lewat pesan singkat.
Menurutnya lagi, saya hanya memberikan saran untuk berobat ke tempat lain. “Pasien tersebut diberikan saran untuk berobat ke Unit Pelayanan/Dokter lain.” Jelas Dokter LN mengklarifikasi.
Pernyataan Dokter LN tersebut, dibantah oleh keluarga pasien. Susan Ula (33), anak kandung dari pasien, yang termasuk saksi, yang pada waktu itu berada ditempat kejadian.
Menurut Susan, “Pernyataan Dokterlah yang dibuat-buat. Tidak ada kalimat Dokter yang menyarankan berobat ketempat lain. Karena pada waktu kejadian juga banyak saksi, bukan hanya saya dan Ibu.” Terang Susan kepada awak media FBI.com (08/11/2018).
Sesuai dengan Sumpah Dokter Indonesia, yang dibacakan oleh seseorang yang akan menjalani profesi Dokter Indonesia secara resmi, didasarkan atas Deklarasi Jenewa (1948) yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates.
Lafal Sumpah Dokter Indonesia pertama kali digunakan pada 1959, dan diberikan kedudukan hukum dengan Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1960. Sumpah mengalami perbaikan pada 1983 dan 1993.
Sebelumnya, kepada media beberapa hari yang lalu mengatakan. Ibunya saat berobat ke Dokter LN, diduga mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan, berupa pengusiran oleh Dokter yang dimaksud.
Diketahui, dugaan kejadian ini terjadi pada Jum’at (02/11/18) sekitar pukul 21.00 WITA, dan oleh keluarga pasien keberatan dan tidak menerima atas perlakuan tersebut. (MR. Mamonto)
Komentar