Detik Bhayangkara.com, Kalbar- kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono berbicara dengan Tersangka NIR di Mapolda Kalbar,dengan bermodalkan aplikasi arisan online yang dibuatnya sendiri, NIR (19), perempuan yang tamatan SMU berhasil menipu 253 member, dan mendapatkan uang sekitar Rp1,2 Miliar.
“Korbannya dari berbagai profesi, ada dokter,perawat, pengusaha, mahasiswa dan pelajar.Kerugian mereka masing-masing berkisar Rp50 juta sampai Rp90 Juta,”ungkap Irjen Pol Didi Haryono, Kapolda Kalbar, ketika press conference di Mapolda Kalbar, Jumat (16/11/2018).
Kasus penipuan arisan online ini dilaporkan pada 10 November 2018. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Ditreskrimum Polda Kalbar berhasil mengamankan pelaku NIR.
Adapun barang bukti yang diamankam dari tangan NIR terdiri atas:
3 unit laptop
5 unit smartphone
9 keping Kartu ATM dari berbagai bank, dan
Buku tabungan
Selain itu, diamankan pula berbagai perhiasan yang dibelinya dengan hasil penipuan arisan online. Barang-barang hasil pencucian uang (money laundring) tersebut berupa cincin, gelang,dan liontin.
Atas perbuatannya, NIR disangkakan dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU 19/2016) tentang perubahan ata UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan
Pas 3 dan 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Kapolda Didi Haryono mengungkapkan 28 korban sudah mengklarifikasi kepada Penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar. Sedang lainnya 225 orang lagi masih belum mengklarifikasi.
Ia mengungkapkan, kasus penipuan merupakan kejahatan konvensional yang paling banyak mengalami perkembangan modus operandi seiring berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi saat ini.
Hal ini dapat diketahui dari banyaknya keluhan keresahan atau aduan masyarakat terkait kasus penipuan, baik yang dilaporkan langsung ke kepolisian, maupun melalui Media Sosial (Medsos).
Bentuk penipuan saat ini sangat beragam,di antaranya arisan online, transaksi jual beli barang dan jasa secara online, termasuk money game.
“Masyarakat juga diharapkan lebih berhati-hati lagi,tidak mudah diiming-imingi, tidak mencoba-coba untuk mengikuti hal-hal tersebut, karena tidak jelas legalitasnya dan perlindungan hukumnya,”imbau Kapolda kalbar,irjen pol Didi Haryono.
Apabila mendapati kasus-kasus penipuan secara online tersebut, Kapolda kalbar irjen pol Didi Haryono meminta masyarakat segera melaporkannya. Kepolisian akan berupaya menyelesaikan secara tuntas.
Modus operandi kasus penipuan yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi ini membuat penanganannya semakin rumit dan kompleks.
“Hal ini menuntut Penyidik untuk meningkatkan upaya pengungkapan secara optimal. Menggunakan metode ilmiah (scientific crime investigation) dengan dukungan peralatan
berbasis teknologi informasi,”pungkas kapolda Kalbar irjen pol Didi Haryono. (Sy. Mohsin)
Komentar