oleh

Kecelakaan karyawan Ujung Jari Putus Di WCT Pabrik Triplek

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Kecelakaan kerja kembali terjadi, dan memakan korban yang mengakibatkan ujung jarinya terputus oleh cutter di pabrik Triplek WCT Wijaya Cahaya Timber tepatnya di Desa Kasembon Kecamatan Bululawang, Senin ( 27/11/2018 ).

Diketahui, karyawan borongan bernama Erikamayanti saat bekerja ujung jarinya terpotong oleh cutter triplek, dan saat itu sekitar satu Minggu kejadiaannya di dalam perusahaan PT WCT ( Pabrik Triplek ).

” ujung jari saya terputus saat bekerja, saya langsung diberobatkan dan segala pengobatan di biayai oleh perusahaan sampai sembuh, mengenai tunjangan lain lain sesuai undang undang tenaga kerja ya tidak tahu mas,” ucapnya.

Sesuai undang undang tenaga kerja no 13 tahun 2013, hak hak tenaga kerja atau karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan sudah jelas di atur oleh peraturan pemerintah tentang tenaga kerja, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga cacat selamanya, seperti dialami Karyawan WCT Wijaya Cahaya Timber (Erikamayanti) sampai saat ini belum mendapatkan hak haknya yaitu santunan cacat tetap.

Saat awak media melakukan penelusuran tentang kecelakaan karyawannya untuk mendatangi ke kantor WCT Pabrik Triplek di desa Kasembon, namun tidak bisa menemui Pimpinan atau Manajernya di karenakan harus janjian dahulu ungkap Securty jaga M. galih.

Hingga berita di tayangkan, akhirnya awak media ini diberi no ponsel kantor.

” bila ingin bertemu pimpinan, terlebih dahulu menghubungi lewat telphone kantor WCT/Wijaya Cahaya Timber ( pabrik Triplek ),” pungkas Security jaga M. Galih. (Zak)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed