Sikap Wijiati yang semula ramah dan komunikatif, tetapi tiba-tiba menyerahkan kepada kuasa hukum, menimbulkan tanda tanya di masyarakat, karena informasi yang dibutuhkan awak media untuk mencari kebenaran berita tersebut, tetapi malah dihadapkan dengan kuasa hukumnya, sehingga terkesan seperti terlibat kasus pidana yang perlu didampingi kuasa hukum.
Saat ditayangkan berita ini belum ada kejelasan terkait PAK yang di dalam RAB berjumlah Rp. 132.271.000,- tetapi di dalam LKPJ Rp. 167.996.000 untuk pembangunan talut di RT 18 RW 05 desa kemiri tahun 2016 (Bersambung). (Red)
Komentar