oleh

Ini Kata Inspektorat Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Desa Kemiri

Ilustrasi

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Sikap Kepala desa (Kades) Kemiri, Wijiati dalam pemberitaan sebelumnya yang melimpahkan kepada kuasa hukumnya saat dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan dana desa, membuat awak media meneruskan kepada Sekretaris Inspektorat.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Malang, Wahyu Lusiandra, SE, MS.i saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, info dari tim pemeriksa, permasalahan tersebut sedang dalam proses koordinasi dengan pihak Polres.

” info dari tim pemeriksa masih dalam proses koordinasi dengan pihak Polres, sementara itu info yang bisa saya sampaikan,” ungkap Wahyu, Kamis (29/11/2018).

Sebelumnya, salah seorang warga kemiri melalui awak media ini menginformasikan, bahwa terdapat perbedaan antara Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dana desa 2016 dengan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tanpa disertai PAK.

Tidak hanya itu saja, diinformasikan beberapa dugaan pelanggaran kades antara lain : mobil sampah yang tidak jelas peruntukannya, adanya dugaan tanah bengkok yang digadaikan, tidak ada transparansi anggaran ADD/DD, penjualan aset tanah pengairan kabupaten Malang ke warga setempat, dugaan Pengurusan Surat tanah yang ditarik lebih dari 5 juta sampai sekarang belum terealisasi, penebangan 9 pohon mahoni tanpa musyawarah warga, Penebangan Kayu Sengon 150 pohon berumur 6 tahun, pembangunan Dinding Penahan sampah yang dianggarkan Rp.39Juta, pembangunan Talaud Volume 270 M dianggarkan Rp 46 juta dalam papan nama namun diberikan kepada panitia pembangunan diserahkan ke RT Rp 33 juta.

Dugaan pelanggaran tersebut saat akan dikonfirmasi ke Kades Wijiati, sayangnya kades menyerahkan permasalahan tersebut kepada kuasa hukumnya (Bersambung). (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed