oleh

Pimred Tabloid FBI Siap Layani Ancaman Direktur PT Mitra Bahagia

Pimpinan redaksi tabloid FBI, Didik Zainul Arifin, ST
Detik Bhayangkara.com, Malang- Menanggapi ancaman PT Mitra Bahagia melalui salah satu media, dengan judul ” Direktur PT Mitra Bahagia Ancam Polisikan Tabloid FBI, Jum’at (30/11/2018), maka Pimpinan Redaksi (Pimred) Tabloid FBI, Didik Zainul Arifin, ST mengaku siap melayani ancaman tersebut

” Tindakan yang dilakukan direktur PT Mitra Bahagia dengan mengancam dan akan mengadukan media Tabloid FBI adalah sah-sah saja, karena setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum,” ucapnya.

Namun demikian tidak benar, Lanjut Didik, bila dikatakan awak media dalam memberitakan tidak berimbang, karena sebelum menayangkan pemberitaan, awak media konfirmasi terlebih dahulu ke PT Mitra Bahagia menemui salah seorang bagian logistik dan mengatakan bila pasir tersebut berasal dari desa Gunung Jaya

BACA JUGA Pembangunan Irigasi Ladongi Di duga gunakan Pasir Asalan

” ini pasir yang berasal dari desa Gunung Jaya yang juga digunakan oleh PT Hutama Karya,” jelasnya saat itu.

Sedangkan menurut pantauan dari awak media, bahwa pasir yang digunakan adalah pasir yang tidak di terima oleh PT HK, itu berarti bahwa pasir yang berasal dari Desa Gunung Jaya tersebut tidak pernah di uji kualitasnya oleh laboratorium PT HK, yang di perkuat oleh penjelasan dari karyawan laboratorium PT HK

” beberapa proses telah dilalui oleh wartawan saya, sehingga bila dinilai tidak berimbang dan mencemarkan nama baik, seharusnya pihak perusahaan dapat mengajukan hak jawab disertai beberapa bukti dan data yang ada kepada media Tabloid FBI,” tegasnya.

Perlu dijelaskan di sini bahwa UU Pers telah mengakomodasi beberapa bentuk hak yang bersentuhan langsung dengan pers, yaitu:

  1. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
  2. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitahuan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  3. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
” dalam praktiknya, ada gugatan terhadap pers yang diputus tidak dapat diterima karena penggugat mengajukan gugatan tanpa terlebih dahulu menggunakan hak jawabnya, oleh karena itu, saya sarankan agar anda menempuh upaya dengan memberikan hak jawab anda sebelum mengajukan gugatan hukum,” pungkasnya. (Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed