Detik Bhayangkara.com, Kota Malang- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur berhasil menangkap Farid Kurniawan (31). warga Jalan Widas, Bunulrejo, Blimbing, Kota Malang, pelaku penjual satwa langka.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Probolinggo, Mamat Ruhimat mengatakan, Farid merupakan penjual satwa langka yang terbiasa melakukan transaksi melalui media sosial.
Dibekuknya Farid, berawal dari anggota BBKSDA Jatim yang menyamar sebagai pembeli dua anakan Lutung Jawa tersebut, mereka kemudian sepakat untuk melakukan transaksi dan bertemu di Terminal Arjosari Kota Malang pada Rabu (28/11) pukul 22:30 WIB.
Setelah Farid datang, anggota BBKSDA Jatim langsung meringkus Farid bersama barang bukti berupa dua ekor Lutung Jawa.
“Per biji dijual dengan harga Rp 550 ribu,” ucap Mamat, Selasa (4/12/2018).
Mamat mengatakan, Lutung Jawa tersebut diperoleh Farid dari Jember.
Farid mengaku, membeli Lutung Jawa dari seorang pengepul, dan selanjutnya dirinya menjual melalui jejaring media sosial.
“Intinya, pelaku ini membeli dari seorang pengepul yang katanya dari Jember, kemudian dijual lagi di medsos,” ujar Mamat.
Waka Polres Malang Kota, Kompol Bambang Christanto mengatakan dari hasil penyelidikan, Farid hanya menjual dua Lutung Jawa saja.
“Di rumah Farid, kami tidak menemukan satwa langka yang lain,” ucapnya, Selasa (4/12/2018).
Menurut Waka Polres, sebelumnya di Kota Malang telah terjadi dua kali kasus penjualan Satwa Liar yang dilindungi.
Pertama ialah kasus penjualan Kucing Hitam pada tahun 2016 silam dan yang kedua ialah Lutung Jawa pada November 2018.
“Kami akan terus bekerja sama dengan pihak BBKSDA Jatim untuk menyelidiki kasus penjualan satwa langka yang dilindungi. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus-kasus lain,” tegasnya.
Atas tindakan tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 dan Pasal 40 ayat 2 UU RI No.5 tahun 1990, tentang konservasi sumber alam hayati dan ekosistemnya dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Win)
Komentar