oleh

Oknum Kabid PU SDA Kab. Malang diduga Nyambi Usaha Jualan Batu Split dan Resahkan Warga

Pabrik milik oknum Kabid PU SDA Kab. Malang yang diduga Ilegal dan meresahkan warga

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Salah seorang oknum Kabid dinas PU SDA kab. Malang berinisial ME diduga menjalankan bisnisnya secara ilegal, dan parahnya dari usaha Batu Split yang ditekuninya sekitar tiga tahun ini membikin resah warga sekitar, karena tempat tinggalnya menjadi retak pada bagian dinding.

Usaha tersebut berlokasi didesa Sanggrahan Ampelgading kecamatan Tirtoyudo, melalui awak media KR (inisial red) menerangkan bahwa, rumah warga menjadi retak, karena dampak menurunkan batu yang keras sekali seperti gempa.

” setahu saya, usaha yang ditekuninya bersama pak sis, informasinya pegawai Bimtek atau work shop, dan awalnya hanya ijin secara lisan tetangga kanan kiri, tetapi setelah usaha tersebut berjalan menyebabkan dinding rumah warga retak, dan bisa merusak jalan karena Tonasenya melebihi kapasitas jalan,” keluh KR, Senin (10/12/2018).

Keterangan warga tersebut dibenarkan oleh Kepala desa (Kades) Sanggrahan Ampelgading, Agus Supriadi yang mengatakan, bahwa awalnya hanya meminta ijin kepada tetangga kanan kiri dan kepala desa.

Aktivitas didalam pabrik milik ME

“waktu itu hanya ijin tetangga kanan kiri, dan belum ada SIUPnya, untuk saat ini sudah ada ijinnya atau belum saya tidak tahu,” ungkap Kades Agus

Menyikapi permasalahan tersebut, Ketua umum Lsm Komunitas Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (KMP3), Sayudi mengatakan, hanya ASN golongan III/d ke bawah yang diperbolehkan untuk melakukan bisnis di luar pekerjaannya, asalkan mendapat izin dari pejabat yang bertanggung jawab.

“Kalau golongan III/d ke bawah harus minta izin ke Menteri, tetapi selama ini yang terjadi paling tidak mereka meminta izin kepada kepala kantornya atau atasannya langsung,” ujar Sayudi, Selasa (11/12/2018)

Selain itu, Sayudi menegaskan bisnis usaha yang dilakukan para PNS tidak boleh mengandung conflict of interest.

“Etikanya orang tidak boleh berusaha yang menimbulkan conflict of interest. Jadi misalkan pegawai PU SDA tidak boleh usaha berjualan material bahan bangunan yang di butuhkan dinas tersebut. Kalau istri atau suaminya bisa saja melakukan usaha, asal yang bersangkutan menyadari jangan ada conflict of interest,” tegasnya.

Rumah warga di duga dampak aktivitas pabrik milik ME

Masih menurut Sayudi, bisnis tersebut harus dilihat dari sisi kepatutan. Maksudnya, bisnis tersebut tidak boleh mengganggu konsentrasi dan waktu kerja, bisnis tersebut bukanlah dilihat dari berapa besar nilai usahanya.

Pelarangan PNS melakukan usaha sampingan di luar pekerjaannya tertuang pada peraturan pemerintah No. 6 Tahun 1974, aturan itu mengatakan, untuk PNS. golongan III/d ke bawah diperbolehkan melakukan bisnis lain tetapi harus seizin Menteri atau pejabat yang berwenang. Sementara untuk golongan IV/a, tidak diizinkan sama sekali untuk membuka usaha lain.

” jadi untuk seorang Kabid biasanya dari golongan IV/a, sehingga jelas menabrak aturan yang sudah ada, untuk itu saya siap mengawal keluhan warga, hingga permasalahan ini selesai, dan oknum tersebut diberkan sangsi,” pungkasnya.

sementara itu, saat awak media menghubungi ME via selulernya 08233741XXXX dijawab, anda salah kirim bos, saya tidak ada hubungannya dengan yang anda kirim. Hingga berita ini ditayangkan belum ada statement dari pejabat terkait (Bersambung). (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed