Detik Bhayangkara.com, Nganjuk- Sepandainya menyimpan bangkai akhirnya akan tercium juga, begitulah kata pepatah, Hanya untuk membela warganya mendapatkan perawan yang semelohe, semok dan bahenol, Kades Kaliboto Kecamatan Tarokan Kediri diduga nekat dan memberanikan diri memalsukan data warganya.
Hal tersebut akan digunakan untuk bisa mempersunting gadis pujaannya.
Dengan kenekatan dan kekonyolannya tersebut, maka Woko, Kades Kaliboto Tarokan Kediri terancam akan berurusan sama penegak hukum, begitu juga dengan warganya SP (39) terancam berurusan dengan penegak hukum, Pasalnya setelah ambisinya berhasil menikahi DA, perawan pujaannya asal Dusun Duwel Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.
Menurut Agus Musonip seorang tokoh masyarakat Nganjuk, Rabu (12/12/2018) mengatakan bahwa, Resepsi pernikahan SP dengan DA dilaksanakan pada Minggu, (27/10/ 2018) yang lalu di rumah mempelai wanita, Dusun Duwel Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso, dan tercatat di KUA Rejoso.
” Meski berhasil mempersunting pujaan hatinya,” kata Musonip, namun perkawinan tersebut menyisakan masalah. Pasalnya, SP diduga telah memalsukan dokumen.
“Ya dugaan pemalsuan dukumen itu yang akan kami laporkan ke Polres Nganjuk, dengan tembusan ke Ditreskrim Polda Jatim dan Kabid Propam Polda Jatim,” tegasnya.
Kejanggalan dokumen itu ditengarai munculnya surat persyaratan nikah atau surat keterangan untuk nikah No. 474.2/15/418.99.02/2018, yang ditandatangani oleh Woko, Kepala Desa Kaliboto Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri tanggal 19 Maret 2018.
“ SP diduga telah menggunakan data kependudukan palsu yang dikeluarkan oleh Kades Kaliboto Kecamatan Kediri,” kata Musonip.
Di dalam surat keterangan untuk nikah itu, lanjut Musonip, SP juga melengkapinya dengan fotokopi KTP yang diduga dipalsukan, yakni dengan nomor induk kependudukan (NIK) 350620081189002.
“Alamat di KTP yang diduga palsu itu, Jalan Raya Kaliboto Kecamatan Tarokan, status belum kawin dan pekerjaan karyawan swasta, Padahal sejatinya kata Musonip, SP sudah mempunyai istri dan dikaruniai dua orang anak. “KTP aslinya tempat tanggal lahir Kediri, 08-11-1979, namun saat menikah berubah menjadi Kediri, 08-11-1989,” paparnya.
Selain itu, SP saat mengajukan surat keterangan untuk nikah juga melengkapi dengan fotokopi kartu keluarga (KK) No. 350620070111128, yang diduga palsu.
“Selanjutnya SP resmi menikahi DA dan tercatat di KUA Rejoso” Pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Woko melalui panggilan selulernya 0812328126XX tidak mau menerima telephone (bersambung). (Red)
Komentar