oleh

Diduga Galian C Ilegal Menjamur di Kecamatan Wajak

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Musim hujan telah tiba, namun pelaku galian c jenis sirtu yang diduga ilegal masih tetap menjalankan aktivitasnya. sesuai informasi dari masyarakat galian tersebut berada di desa Patok picis dan desa Bamban Kecamatan Wajak.

” galian yang berada di dua lokasi yakni desa Bamban dan Patok picis, keduanya sekitar setahun yang lalu pernah di lidik Polda Jatim, tapi entah mengapa hingga kini galian tersebut bisa beroperasi kembali,” ucap WR (inisial- Red) kepada awak media ini, Sabtu (15/12).

Atas informasi dari WR, ketua umum LSM GPK, Rudy SH,ST angkat bicara, besok saya akan sidak kelokasi, apakah benar galian yang berada di dua lokasi tersebut ilegal, apabila ilegal saya akan membuat laporan ke Polda Jatim terkait keberadaan masyarakat.

” kalau melihat letak kawasan tersebut jelas tidak layak apabila lokasi tersebut mendapat ijin yang dari P2T provinsi, karena lokasi tersebut bukan kawasan pertambangan dan dekat pemukiman warga, untuk itu apabila ditemukan ada pelanggaran, maka saya akan buat laporan kepolda Jatim,” jelas rudy (16/12).

Ditambahkan Rudy, Saat ini musim hujan sehingga jalan menjadi licin, apabila ada kecelakaan siapa yang akan bertanggungjawab, akan saya pertanyakan kenapa pertambangan jenis Sirtu bisa beroperasi kembali (Bersambung). (Tris)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed