oleh

Diduga Oknum Kabid SDA Kab. Malang Kebal Hukum

Nampak Kendaraan Dinas Toni Parkir di Depan Bank Jatim Jl. Kawi dan menabrak gorong-gorong (cempolong- Istilah jawa) hingga pecah)

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Dalam pemberitaan sebelumnya, ditayangkan seorang oknum Kabid dinas PU SDA kab. Malang bernama Ir. Miftoni Efendi, MT diduga menjalankan bisnisnya secara ilegal,di desa Sanggrahan Ampelgading kecamatan Tirtoyudo. Parahnya dari usaha Batu Split yang ditekuninya sekitar tiga tahun ini membikin resah warga sekitar, karena tempat tinggalnya menjadi retak pada bagian dinding.

atas informasi tersebut, awak media berusaha menemui Toni di ruang kerjanya, namun saat tahu keberadaan awak media, Toni langsung kabur meninggalkan kantornya,” yang barusan keluar itu pak toni, itu kendaraan dinasnya,” ucap penjaga pintu gerbang PU Sumber Daya Air Kab. Malang (13/12/2018) Sekira 08.30 WIB.

Mengetahui Toni telah kabur meninggalkan kantornya, awak media keluar dari dinas tersebut, namun tidak jauh dari kantor dinasnya, nampak kendaraan dinas yang digunakan Toni parkir di depan Bank Jatim yang berada di jl. Kawi Kepanjen.

Aktivitas didalam pabrik milik Toni

Awak media masuk kedalam Bank Jatim dan ternyata memang benar nampak Toni sedang bertransaksi di bank tersebut.

ketika awak media menanyakan terkait pabrik Batu Split miliknya, Tony mengaku bahwa itu orang yang hanya cari-cari kesalahannya, kalau memang mau ditutup silahkan saja.

Baca : Di duga Oknum Kabid PU SDA Kab. Malang Nyambi Usaha Jualan Batu Split dan Resahkan Warga

” aku terserah pimpinan, kalau mau ditutup silahkan saja, jangan temui saya dikantor karena ada KPK, saya takut KPK masih berkeliaran dimalang, ini saya juga mau ke Bina Marga, saya juga sering koordinasi disana,” Ucap Toni.

Rumah warga di duga dampak aktivitas pabrik milik Toni
Diduga karena terlalu gugup menghindari awak media, saat parkir hingga tidak tau menabrak gorok-gorong (cempolong-istilah Jawa) dipinggir jalan hingga pecah, dari ucapan tersebut diduga usaha tersebut bekerja sama dengan pimpinannya.Menyikapi permasalahan tersebut, Ketua umum LSM GPK, Rudy SH, ST  mengatakan, saya siap mengawal keluhan warga, hingga warga mendapatkan haknya.“ disamping itu, bahwa usaha tersebut telah menabrak aturan yang ada, dalam pabrik tersebut juga tidak terpampang papan nama, hanya golongan III/d yang bisa mempunyai usaha sampingan” bebernya, Minggu (16/12).
Pelarangan PNS melakukan usaha sampingan di luar pekerjaannya tertuang pada peraturan pemerintah No. 6 Tahun 1974, aturan itu mengatakan, untuk PNS. golongan III/d ke bawah diperbolehkan melakukan bisnis lain tetapi harus seizin Menteri atau pejabat yang berwenang. Sementara untuk golongan IV/a, tidak diizinkan sama sekali untuk membuka usaha lain (Bersambung). (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed