oleh

Ketua LSM GPK Meminta Pertambangan Ilegal di Wajak Segera di Tutup dan direklamasi

 

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang— Maraknya pertambangan ilegal jenis non logam di Kecamatan Wajak, membuat Ketua umum LSM GPK,Rudy SH,ST meminta untuk segera ditutup dan direklamasi.

Nampak dilokasi pertambangan tersebut kondisi tanah di desa Patok Picis dan Bamban kecamatan Wajak menjadi rusak, akibat pertambangan liar atau ilegal.

Nampak kondisi galian yang tidak beroperasi di desa Bamban, hanya terlihat exavatornya saja

Kondisi tersebut, membuat Rudy prihatin, dan akan melaporkan ke dinas P2T Provinsi Jawa Timur dan Polda Jatim.

” Klo bukan kita yang peduli siapa lagi yang akan peduli terhadap dampak yang disebabkan galian liar, karena pertambangan ilegal tidak bisa dipertanggung jawabkan pasca ditinggalkan oleh pemiliknya, lihat cantohnya didesa Bamban atas sendiri ada galian C yang sudah sekitar 2 bulan tidak beroperasi, kalau kita kesana hanya terlihat exavatornya saja,” ucapnya (Bersambung). (Tris)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed