oleh

Tanpa Ijin, Pemilik Usaha Grosir di Kota Malang Bebas Pasang Papan Nama

detikbhayangkara.com, Kota Malang- terungkap usaha di Dirgantara mart Grosir, yang terletak di jalan Dirgantara permai A6 nomor 42-44 kelurahan lesanpuro kecamatan Kedungkandang tidak memiliki legalitas, tetapi anahnya hingga kini bebas menjalankan aktivitasnya dan tanpa takut sedikitpun memasang papan nama yang besar bertuliskan Dirgantara Mart & Grosir.

Sebelumnya, warga setempat yang berinisial WR mengeluhkan bahwa, keberadaan usaha grosir tersebut belum memiliki ijin tetapi bisa beroperasi dikawasan perumahan, bahkan ironisnya usaha tersebut tidak memiliki lahan parkir sehingga menggunakan jalan fasilitas umum (Fasum) perumahan serta di fasum tersebut juga di bangun toilet untuk kepentingan usaha tersebut.

” grosir tersebut tidak memiliki ijin usaha, HO, TDP dan siup, bahkan tata kotanya bukan untuk tempat usaha, tetapi untuk tempat tinggal, parahnya keberadaan usaha tersebut mengganggu pengguna Fasum jalan perumahan,” keluhnya, Selasa (22/1/2019).

Saat dikunjungi awak media, Pemilik usaha Dirgantara mart Grosir, Joenita mengatakan bahwa, usaha yang saat ini ditekuninya telah memiliki ijin, sambil menunjukkan bukti dari Online Single Submission (OSS) yang dikeluarkan pada 16 Januari 2019.

Bukti oss online yang diklaim joenita sebagai ijin yang dimilikinya, padahal itu bukan merupakan bukti perijinan

” kalau masalah fasilitas umum dan sebagainya itu urusannya dengan tukang parkir, karena tukang parkir yang meminta bukan saya, tetapi kalau ijin-ijinnya saya ada,” ucap joenita kepada awak media sambil memfoto awak media.

Aplikasi OSS tersebut, memang kerap digunakan pengusaha nakal untuk mengelabuhi petugas, karena sepintas memang mirip dengan surat ijin usaha, karena bertuliskan Surat Ijin Usaha.

Terpisah, camat Kedungkandang, Drs. Pent Haryoto, MM saat di konfirmasi awak media diruang kerjanya menyatakan bahwa, permasalahan tersebut sedang dalam penanganan Satpol PP kota Malang, Rabu (23/1/2019).

” sudah dalam penanganan Satpol PP kota Malang, karena yang berwenang melakukan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah (Perda) dan atau peraturan kepala daerah adalah Satpol PP,” terang Camat Kedungkandang yang selalu ramah dengan awak media.

Plt Kepala DPM PTSP kota Malang, M. Subkhan didampingi kabid perijinan , Iwan Rizali saat menemui awak media

Menanggapi aplikasi OSS online yang diklaim sebagai ijin usaha pengusaha grosir, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) kota Malang, M. Subkhan menjelaskan, saya belum pernah mengeluarkan ijin karena masih bermasalah.

” itu bukan ijin usaha, masih perlu komitmen (syarat dan ketentuan) kalau lengkap baru saya keluarkan ijinnya,”  terang M. Subkhan saat mengetahui  aplikasi OSS milik pengusaha grosir ini.

Hingga berita ini ditayangkan, masih belum ada penyelesaian dari Satpol PP kota Malang, padahal telah turun ke lokasi usaha Grosir tersebut (Bersambung). (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 comment

News Feed