detikbhayangkara.com, Kota Malang- Sejumlah media massa ramai menayangkan, terkait toko Swalayan Dirgantara mart Grosir, yang terletak di jalan Dirgantara permai A6 nomor 42-44 kelurahan lesanpuro kecamatan Kedungkandang yang tidak memiliki ijin dan tidak memiliki lahan parkir, bahkan jalan fasilitas umum (Fasum) perumahan ditutup portal untuk kepentingan usahanya.
Ditemui diruang kerjanya, Kasatpol PP kota Malang mengatakan, seharusnya hari ini kita rapat dengan OPD terkait, itu kan menyangkut fasum ini melalui Dinas Perkim, aset melaui aset kota malang (BPKAD), terus perijinan, makanya Satpol tidak bisa memutuskan sendiri kalau belum ada rapatnya.
” seharusnya hari ini jam 9 rapatnya dengan OPD terkait, tetapi terkendala tiba-tiba walikota mengundang kita rapat setelah apel, tahu tahu ada kabar ada orang tua kepala dinas meninggal, sehingga rapat diundur siang hari, sedangkat rapat dengan OPD terkait kita tunda”ungkap Priyadi, Senin (28/1/2019).
Ditambahkan Priyadi, ini memang akan kita selesaikan, tetapi tidak serta merta Satpol PP saja, namun ada instansi terkait, Dishub, Perijinan, Perkim, Aset, jadi ada lima OPD terkait.
” sudah saya perintahkan Kabid saya untuk merubah undangan, besok saya berangkat ke Jakarta karena ada rakernas Satpol PP selama 3 hari, rencana saya tanggal 1 kita undang lagi, karena saya juga punya masalah yang sekarang lagi ramai yaitu warung Upnarmol dan next,” pungkasnya. (tim)
Komentar