oleh

Kacau Balaunya Penanganan Swalayan Ilegal Malang Saling Lempar tanggung Jawab

detikbhayangkara.com, Kota Malang- ramai di beritakan di Media, terkait toko Swalayan ilegal, namun parahnya penindakan atas toko swalayan yang diduga ilegal tersebut, hingga kini belum ada penanganan dari aparat terkait.

Diketahui, Toko Swalayan Dirgantara mart Grosir, yang terletak di jalan Dirgantara permai A6 nomor 42-44 kelurahan Lesanpuro kecamatan Kedungkandang tidak memiliki ijin sama sekali, dan tidak memiliki lahan parkir, bahkan jalan fasilitas umum (Fasum) perumahan ditutup portal untuk kepentingan usahanya.

Atas kasus tersebut, salah seorang warga perumahan Dirgantara permai kelurahan Lesanpuro melaporkan ke Walikota Malang (14/1/2019) via surat pengaduan resmi, dan setelah ditelusuri oleh awak media, surat tersebut turun ke bidang SDA dengan disposisi berbunyi agendakan rapat segera.

Atas disposisi tersebut, awak media menemui Kasatpol PP kota Malang, Priyadi(28/1/2019). Dalam pertemuan tersebut Priyadi mengatakan, seharusnya hari ini kita rapat dengan OPD terkait, itu kan menyangkut fasum ini melalui Dinas Perkim, aset melaui aset kota malang (BPKAD), terus perijinan, makanya Satpol tidak bisa memutuskan sendiri kalau belum ada rapatnya.

” seharusnya hari ini jam 9 rapatnya dengan OPD terkait, tetapi terkendala tiba-tiba walikota mengundang kita rapat setelah apel, tahu tahu ada kabar ada orang tua kepala dinas meninggal, sehingga rapat diundur siang hari, sedangkan rapat dengan OPD terkait kita tunda (1/2/2019)” ungkap Priyadi.

Tetapi anehnya, pada hari yang ditunggu (1/2) awak media menanyakan kembali kepada Kasatpol PP kota Malang dan dijawab berbeda, seakan enggan menangani kasus tersebut.

” ternyata suratnya belum turun kepada kami, harusnya ke wali kota bukan kesatpol PP loh yah tembusannya kesatpol PP, tapi kenyataannya sampai saat ini belum kami terima,” ucapnya.

Saat ditanya terkait akan mengumpulkan OPD waktu itu, dijawab oleh Kasatpol PP, karena waktu itu saya dengan bidang kami tidak mengerti kalau menyangkut status dari OPD terkait,” akhirnya kita berencana merapatkan stafnya saja yang mau kita rapatkan, tetapi ini tidak bisa kalau stafnya saja harus dengan pimpinannya,” ungkapnya.

Ditambahkan Priyadi, Solusinya harus ditanyakan lagi suratnya, lah itu nanti dari Sekda menurunkan ke asisten untuk mengumpolkan OPD kembali.

Atas keterangan Kasatpol PP tersebut, maka awak media menghubungi via seluler Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji,” saya sudah minta ke DPMPTSP, setelah ada kejelasan maka OPD terkait segera bertindak”.

Menanggapi lambatnya kinerja pemerintahan kota Malang, ketua umum LSM GPK, Rudy SH, ST (2/1) angkat bicara, saya siap untuk mengawal kasus tersebut, keadilan harus ditegakkan, karena dengan lambatnya aparat terkait menindak pengusaha nakal, dikhawatirkan kedepan akan banyak pengusaha yang menabrak aturan main, lantaran pengusaha telah memberikan ke oknum pejabat kompensasi secara instan.

” jangan hanya PKL kecil bila melanggar langsung diamankan, giliran pengusaha besar yang melanggar, pejabat terkesan lempar tanggungjawabnya,” pungkasnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed