oleh

Polsek Kedungkandang Berhasil Mengungkap Pelaku Kasus Narkotika

detikbhayangkara.com, Kota Malang- Polsek kedungkandang kembali berhasil mengungkap  kasus Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina/shabu melalui Unit Reskrim Polsek Kedung kandang Polres Malang Kota, Rabu (6/2/2019), di dalam rumah di Jl. KH. Malik dalam RT. 01 RW. 05 Kel. Buring Kec. Kedungkandang Kota Malang, sekira 23.15 WIB.
Menurut Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi dasar penangkapan adalah, Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 32 /II/2019/Jatim/Res Mlg Kota/Sek KDKD, tanggal 06 Februari 2019, Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/23/II/2019/Reskrim, tanggal 06 Februari 2019, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/ /II/2019/Reskrim, tanggal 06 Februari 2019.
” tersangka tertangkap tangan karena telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina/shabu,” ungkapnya.
Tersangka bernama Faisal Haironi Bin Asram, Jenis kelamin laki-laki, kelahiran Malang, tanggal 10 Juli 1995, Umur 23 tahun, Agama Islam, Pendidikan terakhir SD ( MI BURING) kelas 4 (tidak lulus), Pekerjaan Swasta ( Kuli Bangunan), alamat Jl. KH Malik Dalam RT. 01 RW. 05 Kel. Buring Kec. Kedungkandang Kota Malang.
Berikut para saksi-Saksi :
a). IPDA Nur Fauzi
b). AIPTU Paulus Henny
c). AIPDA Heri Sudirman.
Barang Bukti yang diamankan dari tersangka berupa, 2 (dua) kantong plastik klip kecil yang berisi Metamfetamina/Shabu dengan berat total 0,5 gram, Uang tunai Rp.200.000, – (Dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk EVERCROSS tanpa tutup HP warna hitam, 4 ( empat) buah korek gas, 1 (Satu) buah alat hisap, 5 (lima) buah sedotan.
Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed