oleh

Bawaslu, KPUD beserta Komisi II DPR RI menggelar Sosialisasi Tentang UU No 7 Tahun 2017

Kota Tangerang – Detikbhayangkara.Com

 

Bawaslu, KPUD beserta Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Drs. H. Eddy Kusuma Wijaya SH MH MM menggelar Sosialisasi Tentang UU No 7 Tahun 2017 di Novotel Hotel, Kota Tangerang, Jumat/8/2/2019.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, KPUD, Beserta Komisi II DPR RI menggelar sosialisasi tentang UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pemilu 2019, Jum’at (8/2/2019) di Hotel Novotel, Kota Tangerang.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Drs. H. Eddy Kusuma Wijaya,SH, MH. MM yang menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini mengatakan bahwa, UU No 7 Tahun 2017 merupakan turunan dari UUD 1945 tentang pemilihan umum.

“Pemilu 2019 merupakan perwujudan dari demokrasi Pancasila. Karena Pelaksanaan Pemilu 2019, memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu UUD 1945 dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ungkap Drs. H. Eddy Kusuma Wijaya SH MH MM dalam Sambutannya.

Drs. H. Eddy Kusuma Wijaya politikus PDI Perjuangan Dapil Banten 3 ini mengungkapkan UU Pemilu juga mengatur tentang pemilihan Presiden, legislatif dan penyelenggara pemilu dalam satu Undang-Undang (UU).

“ Bisa dikatakan sebagai pengkodifikasian Undang-Undang Pemilu yang memang awalnya menyebar dalam undang-undang tersendiri,” ungkap politisi Mantan Petinggi Polri ini.

Eddy berharap dengan adanya UU No 17 Tahun 2017 dapat meminimalkan angka Golput yang selama ini sering terjadi dalam Masyarakat, untuk itu masyarakat harus diberi penjelasan.

“Masyarakat, partai politik, dan pemerintah perlu mensinergikan diri guna mensukseskan Pemilu 2019 yang merupakan bagian dari pelaksanaan demokrasi Pancasila, agar bisa mewujudkan pemilu yang adil, jujur dan bermartabat.” Harapannya..

Sementara itu, Arief Rahman Gym yang mewakili  KPU, menyampaikan, saat melakukan sosialisasi seperti ini, peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pemilu sangat berperan. ” Keterlibatan lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu banyak hal yang bisa dilakukan, diantaranya mengawasi setiap tahapan pemilu, membantu mensosialisasikan kepada kerabat dan pemahaman bagi pemilih, juga ikut memantau jajak pendapat dan hitung cepat hasil pemilu.” ungkap Arief Rahman Gym.

Lebih lanjut Arief menyampaikan, masyarakat harus bisa memahami tentang ancaman terhadap eksistensi pemilu seperti politik uang, sentimen suku, ras, agama (SARA),  juga penyebaran informasi yang bersifat Hoax, yang bisa menimbulkan keresahan di tengah tengah masyarakat. (Sabar Manahan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed