detik bhayangkara.com, Malang– Polsek Kedungkandang berhasil mengungkap dan menetapkan Sahri (56) sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Diketahui korban bernama Slamet Riwansa (41 th) tewas dengan luka bacok dibagian leher belakang dan wajah, korban beralamat jl. Mayjen Sungkono IX Rt. 2 Rw. 4 Kel. Buring Kecamatan Kedungkandang.
Sebelumnya, mayat korban ditemukan di dekat sungai, Jalan Mayjend Sungkono gang 9, Kedungkandang, Kota Malang, pada, Rabu (20/2/2019).
Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi kepada awak media mengatakan bahwa, tersangka menyerahkan diri seusai melakukan pembacokan.
” tersangka menjelaskan bahwa ia sudah membacok korban hingga tewas dilokasi menggunakan celurit,” ungkapnya.
barang bukti yang diamankan petugas
Tak lama kemudian, Kapolsek beserta jajaran langsung bergerak dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Setelah mendapati penjelasan dari tersangka, saat itu petugas langsung bergerak dan melakukan olah TKP,” jelasnya Kompol Suko.
Ditambahkan Kapolsek, bahwa peristiwa pembunuhan diduga lantaran korban meracuni sapi milik tersangka sekitar dua pekan lalu yang menyebabkan tersangka kesal.
Komentar