oleh

Polsek Sungai Pinyuh Berhasil Menangkap AS pembawa Narkoba

Detik Bhyangkara.com, Kalbar- Tersangka AS menunjukkan narkoba saat diamankan di Mapolsek Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Rabu (20/2/2019) lalu.

Jajaran Satreskrim Polsek Sungai Pinyuh berhasil meringkus AS (24) warga Gang Turi, Kelurahan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, AS ditangkap lantaran menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan terhadap AS berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugaspun langsung melakukan penyelidikan di parkiran Warung Kopi (Warkop) Milenium Jalan Jurusan Mempawah.

Dari hasil penangkapan terhadap AS,ditemukan lah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang sudah dikemas dalam dua klip transparan.

Selain mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa, tiga buah sendok plastik, uang tunai berjumlah Rp 244.000,-, satu buah dompet warna hitam, satu buah lem bakar, satu buah korek api merk tokai warna hijau, satu set bong, dan satu unit hp merk advan warna hitam milik AS.

“Tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolsek,” Ucap Kapolsek Sungai Pinyuh, Kompol Sunaryo kepada awak media, Jumat (22/2/2019).

Kapolsek juga mengatakan bahwa, setelah dilakukannya introgasi oleh petugas terhadap tersangka AS, tersangka AS pun mengaku bahwa narkoba jenis sabu-sabu yang dimilikinya berasal dari rekannya yang bernama LAN.

“Setelah mendapatkan informasi Dari tersangka AS, Petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap rekan tersangka AS tersebut,” jelasnya.

Dan sayangnya, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah rekan AS, petugas tidak menemukan barang bukti apa pun. Begitu juga dengan rekannya tersangka AS, yang bernama LAN juga tidak temukan berada ditempat.

“Hasil pemeriksaan petugas terhadap tersangka AS, bahwa LAN diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang beralamat di Gang Pancasila Sungai Pinyuh,” ungkap Kapolsek.

Kendati tidak menemukan LAN dan barang buktinya, Kapolsek mengaku tetap akan melakukan penyelidikan lanjutan.“LAN dalam pengawasan dan penyelidikan kita,” tegas Kapolsek.

Sementara itu,tambah Kapolsek, tersangka AS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Syafarudin Delvin, SH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed