oleh

Diduga Terdapat 96 Toko Swalayan Di Kabupaten Demak Ilegal

Detik Bhayangkara.com, Demak- Sebanyak 157 Buah Toko Swalayan yang terdiri dari Indo Mart, Alfa Mart,dan Mini Market yang sudah beroperasi di Wilayah  Pemerintah Kabupaten Demak, hampir 96 toko belum mengantongi ijin resmi dari Dinas terkait. Hal ini terbukti ketika Anggota Dewan  dari Fraksi PKS, Ahmad Mudhofar, SE bersama Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) Kabupaten Demak sidak ke beberapa Toko Swalayan yang diantaranya Swalayan Indo Mart, Alfa Mart dan Swalayan modern lainnya ( 25/02/2019).

Hasil sidak tersebut, akan di buat sampel dalam rangka Pembahasan Perda Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang intinya pada Perda ini adalah setiap Pelanggaran Perda dan Peraturan Bupati serta Undang-Undang.

“nantinya akan  ada Penyidik dari PNS di luar Penyidik Polres dan Kejaksaan yang bisa sampai pada ranah penuntutan di Pengadilan Negeri,” tutur anggota Dewan PKS Ahmad Mudhofar, SE saat memberikan keterangan kepada awak media.

Keterkaitan tentang Toko Swalayan yang tengah menjamur di masing-masing Kecamatan, akan berdampak serta akan membunuh secara pelan-pelan pedagang-pedagang kecil yang ingin mendapatkan untung recehan. Namun dengan semaraknya Toko Swalayan terutama  Indomaret tersebut, banyak pedagang kecil yang berada di desa-desa seputaran Swalayan tersebut  banyak yang tidak laku, dan lama kelamaan akan berdampak gulung tikar serta bangkrut, sampai sejauh mana pemerintah setempat memikirkan dampak yang terjadi dikelak kemudian hari.

Sementara Peraturan Daerah Kabupaten Demak N0 12 Th. 2018 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat Pusat Pembelajaan dan Toko Swalayan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak dan Bupati memutuskan Peraturan  Daerah Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan BAB 1 Ketentuan Umum no. 18 izin Usaha Pengelolaan Toko Swalayan ( IUPTS) Yang diterbitkan oleh pemerintah Daerah namun terlihat diabaikan oleh pihak Pengelolaan Swalayan.

Ini terbukti masih banyaknya Toko Swalayan yang sudah beroperasi sekian lamanya tanpa mengantongi ijin resmi dari Pemerintah Dearah.” Apa memang ada oknum tertentu yang bermain di dalamnya sehingga memanfaatkan demi kepentingan pribadi. Ini yang perlu kita tindak lanjuti agar tidak semena-mena pengusaha yang berkantong tebal dengan leluasa mendirikan bangunan Toko Swalayan di mana saja berada, sesuai dengan keinginannya tanpa adanya pengawasan yang ketat dari pihak Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (Adhi. S)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed