oleh

Status Guru Cabul SD Kauman Bakal Jadi Tersangka

-Kriminal-3,148 views

Detik Bhayangkara.com, Kota Malang- Polres Malang Kota telah menemukan titik terang dalam kasus pencabulan pelajar SDN Kauman 3. Penanganan kasus sebelumnya hanya sebatas penyelidikan, kini meningkat menjadi penyidikan. IM, sebagai pelaku bakal menjadi tersangka.

“Perkembangan proses dugaan pencabulan alhamdulilah sudah menemui titik terang. Pemeriksaan saksi sudah kami tingkatkan ke penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Makota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa (26/ 2 )

Komang juga mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi hasil visum dua korban yang melaporkan kasus ini. Hasilnya, indikasi adanya tindak asusila menguat menimpa kedua korban.

“Hasil visum sudah, dan memang ada tindakan asusila dialami korban. Untuk detilnya, kami tidak bisa menjelaskan, karena menyangkut kode etik,” tegasnya.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan sekitar bulan Desember 2018. Ketika jam olahraga, pelaku diduga melakukan pencabulan ketika murid sedang berganti baju. “Ada yang diraba dan diremas,” papar dia.

Menurutnya, dalam proses penyelidkan selama ini, ada perkembangan yang cukup signifikan terkait penemuan alat bukti yang diindikasi pada dugaan perbuatan pelecehan seksual itu. “Pemeriksaan saksi-saki akan kita lengkapi. Baik wali murid, guru, dinas pendidikan maupun terlapor,” papar dia.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut. “Dalam waktu dekat, pelaku akan kami panggil lagi. Kami harapkan, pemeriksaan bisa semakin mengerucut. Sehingga, bisa diproses lebih lanjut dan berkoordinasi dengan jaksa,” jelas dia.

Saat ini, sudah ada 18 saksi dan diperiksa terkait kasus tersebut. Serta hasil visum terhadap para korban juga sudah dilakukan. “Kami akan melakukan pemeriksaan psikologi pada saksi korban dan tidak menutup kemungkinan terlapor juga,” kata dia.

IM sendiri telah memenuhi panggilan polisi. Dalam keterangannya, dia mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban. “Pelaku dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya,” ujar Komang.

Ditambahkannya, Jika terbukti bersalah, maka oknum guru tersebut terancam pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Mohon doanya, mudah-mudahan kasus ini segera mengerucut, sehingga bisa menentukan tersangka.

Sebelumnya, dugaan pencabulan oknum guru SD Negeri Kauman 3, Kota Malang, terbongkar dari laporan orang tua siswa. Pasca kasusnya dilaporkan ke Polres Malang Kota, perkara ini juga menarik perhatian Komnas Perlindungan Anak untuk melakukan investigasi. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed