Detik Bhayangkara.com, Bojonegoro- Pengadilan Negeri Bojonegoro melaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro, kegiatan ini dalam Rangka Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Acara ini dihadiri oleh MUSPIDA, tokoh Masyarakat, tokoh Agama Kabupaten Bojonegoro, Pengacara, serta Wartawan.
“Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dalam Melayani merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Sebenarnya masyarakat dan para pencari keadilan merupakan Raja yang harus dilayani dengan baik. Bojonegoro sendiri memberikan kesan yang baik karena telah memberikan perhatian lebih kepada pengadilan negeri.” Ucap Kepala Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kadarisman Al Iskandar S.H, M.H.
“Diharapkan dengan sinergitas ini mampu menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih dalam melayani.” Lanjutnya
“Penandatanganan piagam pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas KKN merupakan kesungguhan dari Pengadilan Negeri Bojonegoro dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya KKN disertai upaya untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi serta reformasi birokrasi yang akuntabel di seluruh unit kerja. Tanpa komitmen dan keinginan yang kuat untuk mengembalikan martabat serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, keadilan yang menjadi dambaan publik kita saat ini akan sulit untuk dicapai.” Terang Bu Anna Mu’awana
Menurut keterangan Bu Anna, agar mendapat prestasi wilayah bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, hendaknya seluruh aparatur pengadilan menjadi terpacu untuk terus meningkatkan kinerja dan kompetensinya, sehingga seluruhnya terbebas dari praktek perbuatan tercela yang mencederai amanah rakyat. Melalui penandatanganan ini diharapkan mampu menjadi penyemangat untuk melaksanakan semua ketentuan dan aturan pemberantasan KKN, reformasi birokrasi dan pelayanan publik tentunya didukung dengan pengawasan yang konsisten dan obyektif. (imam)
Komentar