oleh

Polresta malang Gelar Sosialisasi Hukum Dan Psikologi

Detik Bhayangkara.com, Kota Malang- Polres Malang Kota menggelar acara sosialisasi hukum dan Psikologi diruang Rupatama Sanika Satyawada, Rabu (27/2/2019)Polres Malang Kota, acara di buka oleh Kapolresta Malang, AKBP Asfuri, SIK.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri saat dikonfirmasi mengatakan,dengan tujuan para Anggota Polisi tahu tentang Peraturan Hukum yang baru dan berlaku di lingkungan Kepolisian RI ,”ungkap Kapolres Malang Kota ini.

“Adapun beberapa Peraturan Hukum yang disosialisasikan antara lain, laporan Perkap N0 8 Tahun 2017, Tentang Penyampaian laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, Perkap N0 9 Tahun 2017 / Tentang Usaha Bagi Anggota Polri /Perkap N0 10 /Tentang Kepemilikan barang yang tergolongmewah oleh Pegawai Negeri pada Polri,” ucapnya.

Dia menambahkan,Surat Edaran Kapolri Tentang petunjuk dan arahan pemberian tunjangan kinerja dilingkungan Polri.

“Pemberian potensi ego serta sosialisasi optimalisasi pelanggaran Hukum Tindak Pidana Pemilu,” tuturnya.

Dalam sosialisasi ini di jelaskan,tentang tugas dan fungsi Kepolisian dalam pelayanan aksesibel bagi penyandang Desabilitas.

Dengan sosialisasi ini, Kapolres Malang Kota berharap,Para personil Polisi di Jajaran Polres Malang Kota memahami aturan hukum yang berlaku dan menjalankan,”pungkas Kapolres Malang Kota ini.

Pemateri dalam sosialisasi tersebut terdiridari 5 nara sumber ,yakni Kasubag Hukum Polres Malang Kota, AKP Iwan TJatur Prambudi, SH. Kasi Propam, Ipda Yulius Sapto Edy SE. Kabag Sumda, Kompol DRA Tutik DarmandirimKasikeu Iptu Andrarini serga Bripka Muis. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed