oleh

Dukun Cabul Asal Babat Lamongan Setubuhi Anak di Bawah Umur

-Kriminal-3,089 views

Detik Bhayangkara.com  – Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, menuturkan bahwa, anggota jajarannya telah mengamankan seorang lelaki berinisial MM (45) warga Desa Pucangwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, yang disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Hal ini di sampaikan dalam konferensi pers, pada Senin (04/03/2019) siang sekira pukul 13.00 wib di halaman Mapolres Bojonegoro.

Menurutnya, kejadian tersebut bermula pada awalnya orang tua korban yang mengalami masalah ekonomi mendatangi pelaku. Selanjutnya pelaku mengaku bisa membantu merubah ekonomi keluarga korban, namun dengan syarat anaknya diserahkan kepada pelaku, untuk diajak berziarah ke makam para wali.

Selain itu, pelaku juga memberitahu orang tua korban, bahwa korban sedang sakit dan harus diobati oleh pelaku. Karena keluarga korban ingin ekonominya berubah dan penyakit anaknya ingin sembuh, akhirnya korban diserahkan kepada pelaku untuk diajak ziarah ke makam para wali.

“Pelaku melakukan perbuatannya sejak bulan September 2018. Pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali,” tutur Kapolres.

Sementara, kronologi penangkapan pelaku bermula saat orang tua korban merasa ekonominya tidak berubah dan orang tua korban merasa curiga dengan kondisi anaknya yang mulai berubah hingga diketahui bahwa korban telah beberapa kali disetubuhi oleh pelaku, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Pelaku ditangkap petugas saat berada di wilayah Kecamatan Baureno,” imbuh Kapolres.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu potong baju gamis, satu potong rok panjang dan satu potong kaos lengan panjang.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres. (Ras)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed