Detik Bhayangkara.com, Tangsel- Penggunaan pagu anggaran dinas satpol PP Tangerang Selatan Provinsi Banten, butuh penanganan serius, hal itu di sebabkan terkait penggunaan APBD tahun 2015/2017 dari Pemaparan anggaran di Satuan Polisi Pamong Praja Tangerang tersebut sangat tidak lazim.
Di duga ada penyimpangan, atau tidak sesuai penyerapannya saat pemaparan salah satu staf ahli dinas tersebut, ketika di konfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya (18/02/2019), sekretaris Satpol PP, Unggul menyebutkan, sejak menjabat dikesatuan Polisi Pamong Praja ini dari tahun 2017 hingga sekarang saya hanya menjalankan amanah.
” terkait anggaran yang telah digunakan tentang membayar uang lembur, itu tidak ada tetapi dihitungnya upah harian,” ungkapnya.
Dari paparan tersebut terungkap, bahwa anggaran 2017 tidak adanya uang lembur, itu hal yang dipertanyakan oleh publik karena dari data perubahan anggaran APBD yang sudah di realisasikan semuanya tertuang dengan nilai, Rp.840.000.000,00 dengan Code rekening, 1105.11053.28.030.5.2.1.03 yang menggunakan APBD Kota Tangerang Selatan, sehingga menimbulkan dugaan prasangka tidak lazim di tengah tengah masyarakat.
Selain itu juga banyaknya item item tentang penggunaan anggaran yang tidak lazim, seperti :
-
Pengendalian SATLIMAS dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan dengan Pagu anggaran Rp.726.593.427, dan terserap sebanyak Rp.720.253.427 dan menyisakan Rp 6.340.000
-
Pengendalian Keamanan Lingkungan sebesar.Rp 1.394.994.073 direalisasikan Rp 1.360.314.073, dan sisa Rp44.680.000
-
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Aparatur dengan Pagu anggaran Rp 6.045.805.000, dan terealisasikan sebesar Rp 6.000.420.000. dan menyisakan,Rp 45.385.000.
-
Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal Pagu anggaran Rp 2.944.667.600, dan terserap sebanyak Rp 2.651.148.938.
-
Pembinaan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Aparatur dengan Pagu Anggaran Rp 1.375.288.000, terealisasi Rp 1.119.880.200.
Komentar