oleh

Sidang Perdana BPAN Aliansi Indonesia terhadap Pemerintah Kab. tangerang

Detik Bhayangkara.com, Kab. Tangerang-  Gugatan Badan Penelitian Aset Negara ( BPAN) Aliansi Indonesia di Pengadilan Negeri Kota Tangerang memulai babak baru.

” pasalnya masyarakat setempat yang berlokasi di RT 02/010 desa Laksana kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, merasa dirugikan oleh kebijakan Pemkab atas penutupan akses jalan masyarakat di desa tersebut, dan terkesan mengintimidasi masyarakat desa Laksana tersebut,” ucap pejabat aliansi tingkat kabupaten, Surya saat jumpa pers usai mengikuti sidang, (06/03/2019).

Penutupan jalan tersebut sangat merugikan masyarakat, karena sebelum ditutupnya jalan tersebut, masyarakat sangat dimudahkan dalam menjalankan aktivitasnya.

” namun saat ini harus menempuh resiko, yaitu akses jalan yang jauh, melewati jalan yang bukan jalan umum, yang saat ini diketahui milik salah satu pengembang, dengan pengamanan super ketat,” papar nya.

Masih menurut Surya, untuk itu kami sebagai warga negara indonesia mempunyai hak hukum yang sama, dan mengajukan gugatan kepada pihak Pemkab, karena kelalaian dalam melaksanakan kewajiban sebagai aparatur sipil negara, yang mana harus berfungsi melayani masyarakat.

Ditempat yang sama, saat di konfirmasi terhadap tergugat yang di wakili oleh kuasa hukumnya, tidak bisa memaparkan tentang ranah pembelaannya, karena masih melampirkan legalitas tiap kuasa hukum, penggugat dan tergugat.

” kita lihat saja pekan depan, untuk sidang selanjutnya,” tandasnya.

Keterangan warga setempat yaitu samsudin, namsin, usdi, darman, ibu midah, tolip, ma’in, janan menerangkan, kami tidak minta banyak, hanya Minta jalan kami di buka kembali.

” karena jalan tersebut adalah akses masuk ke desa kami, dan sudah ada sejak jaman dulu, ungkap mereka .

Warga kami merasa kesulitan, karena belum ada jalan penganti jadi minta ke pihak pemerintah untuk ijin membuka jalan tersebut yang di portal/ di perkecil sudah 8 bulan ini.

Dalam sidang perdana hari ini, banyak di hadiri oleh awak media beserta masyarakat sekitar desa tersebut, dan kelanjutannya ditunda hingga Rabu (13/3/2019) ini.

” sidang dilanjutkan pekan depan,” pungkas hakim sambil mengetuk palu sebanyak tiga kali. (Sabar M)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed