oleh

Di Soal Penanganan Toko Swalayan Dirgantara Mart, Ini Kata Para Pejabat

Detik Bhayangkara.com, Kota Malang-  Sebelumnya, Ormas Lembaga Pemantau Pengawas Dan Investigasi Aparatur Negara Republik Indonesia (LP2I), melalui Kadiv Investigasi DPP Gadapaksi Indonesia, Rudy Setyohadi , S.T mengkritisi terkait penanganan penindakan toko swalayan dirgantara mart Ilegal.

Pasalnya, Walaupun ilegal swalayan tersebut, namun hingga kini keberadaan toko yang beralamat di jalan Dirgantara permai A6 nomor 42-44 kelurahan Lesanpuro kecamatan Kedungkandang belum tersentuh oleh hukum, padahal usaha tersebut telah memakai jalan fasilitas umum (Fasum) perumahan yang digunakan akses jalan warga perumahan, dan parahnya Fasum tersebut ditutup portal untuk kepentingan lahan parkir.

” kenapa dalam kasus ini seakan ada pembiaran? padahal Peraturan pemerintah no 18 tahun 2018 Pasal 2(1) telah jelas disebutkan, bahwa untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat di setiap provinsi dan kabupaten/kota dibentuk Satpol PP,” ucap Rudy kepada awak media, Jum’at (8/3/2019).

Ditambahkan Rudy, apabila melihat kasus ini jalan ditempat, logikanya ada dua, pertama diduga Instansi terkait takut kepada kuasa hukum pemilik usaha dan yang kedua diduga telah dikondisikan secara pribadi. Karena jangka waktu surat teguran pertama dari Satpol PP kota Malang sudah melebihi SOP, semestinya segera dilayangkan teguran kedua, tetapi hingga kini adem ayem dari instansi tersebut.

Terpisah, saat awak media mengkonfirmasi keSatpol PP, kasatpol PP tidak berada ditempat dan ditemui oleh Kabid PPUD, Bambang Irawan yang mengatakan bahwa, Surat teguran pertama sudah kita layangkan.

” Surat teguran yang pertama sudah kita layangkan, dan hingga kini belum ada perintah untuk melayangkan teguran kedua dari pimpinan, kalau saya apa kata pimpinan kita laksanakan,” tegasnya, Jum’at (8/3/2019).

Ditemui di ruang kerjanya, Sekda kota Malang, Wasto saat dikonfirmasi awak media mengaku bahwa, untuk mengurai itu disatu sisi alasan dari pihak sana sudah berijin melalui sistim OSS, saya konfirmasi melalui DPMPTSP apakah itu sudah berijin atau belum, jawabannya kalau dia masuk ke aplikasi OSS memang sudah tapi makna itu belum dimaknai sebagai ijin karena harus ada pemenuhan komitmen.

” waktu itu Satpol PP sudah mau bergerak tahapannya melalui Tipiring, supaya ada aspek legalitas hukum yang sudah menyatakan bahwa itu salah, dari Tipiring putusan itu nanti sebagai dasar Satpol PP bergerak, saya akan mengecek keSatpol PP apa sudah proses tipiring apa belum, karena setiap tindakan harus prosedural, makanya dengan ini akan saya panggil Satpol untuk menanyakan perkembangannya,” ungkapnya.

Sementara itu Wakil wali kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko saat dikonfirmasi (8/3/2019) oleh awak media mengatakan, permasalahan itu sudah di tangani oleh Satpol PP kota Malang.

” sudah diadakan rapat gabungan, dan Satpol PP sudah menanganinya,” pungkasnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed