oleh

Pengelolaan Dana Desa, Desa Lalolera Diduga tidak Transparan

Detik Bhayangkara.com, Koltim-  Dana Desa merupakan salah satu tujuan pemerintah untuk membuat  desa dapat berkembang, baik dalam hal pembangunan maupun kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan.

Untuk itu diharapkan kepada para kepala desa agar dalam menentukan kegiatan yang akan dilaksanakan, wajib untuk melibatkan masyarakat baik dalam pengusulan melalui Musdus dan Musdes serta selalu memperhatikan apa yang menjadi skala prioritas yang bermanfaat kepada masyarakat.

Namun lain halnya dengan kepala desa Lalolera yang saat ini dijabat oleh Alimuddin.

Salah seorang tokoh masyarakat yang tidak mau disebut namanya (3/3/2019) mengatakan, Setiap ada rapat baik itu musyawarah Dusun atau musyawarah Desa, kami tidak pernah diundang padahal kami kan sudah satu dusun dan kalaupun kami hadir dan memberikan usulan, tidak pernah diterima oleh Alimuddin apalagi direalisasi.

” ada salah satu kegiatan yaitu pengadaan bibit kelapa, yang tidak pernah kita ketahui bahkan asal asulnyapun tidak jelas dari pembibitan mana, tiba-tiba saja kami telah dibagikan, semua itu tidak pernah diusulkan dalam musdus dan musdes,” ucapnya.

Selain itu, bukan saja pengadaan bibit kelapa yang tidak jelas asal-usulnya, namun ada juga pengadaan bibit kopi yang katanya Alimuddin adalah bibit super dan sudah tersertifikasi serta sudah teruji kwalitasnya.

” namun setelah kami cek ternyata biji kopi tersebut adalah biji kopi yang dibibitkan oleh sendiri oleh Alimuddin, yang artinya keunggulan dari bibit kopi tersebut tidak dapat dijamin,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi (2/3/2019) terkait dengan pengadaan kopi tersebut, kepada awak media ini Alimuddin mengatan bahwa, bibit kopi tersebut adalah berasal dari biji kopi asli yang berasal dari penangkaran yang sudah tersertifikasi, namun setelah awak media ini menanyakan keberadaan surat keterangan dari penangkar dan ingin melihatnya, Alimuddin kelabakan dan malah mengalihkan pembicaraan serta tidak dapat menunjukkan surat yang dimaksud tersebut.

Dari kejadian ini, masyarakat berharap kepada pihak pemerintah daerah dalam hal ini inspektorat, sebagai instansi yang mempunyai kewenangan dalam pengawasan pengololaan dana desa agar bekerja lebih efektif dan turun melakukan pemeriksaan langsung kelapangan, serta mengaplikasikan laporan pertanggung jawaban dari Desa dengan fakta lapangan, bukan hanya sekedar menunggu dan memeriksa diatas meja saja yang akhirnya kondisi dilapangan tidak sesuai laporan pertanggungjawaban. (Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed