oleh

Diduga Oknum Anggota Polisi Menganiaya Korban Di Rumah Selingkuhannya

-Kriminal-2,144 views
korban pemerasan dan penganiayaan, Waluyo Supriyono

Detik Bhayangkara.com, Grobogan-  Seorang aparat semestinya memberi contoh yang baik kepada masyarakat, namun lain dengan oknum anggota Polisi yang satu ini. Pasalnya,oknum tersebut telah berbuat semena-mena secara brutal, menghajar korbannya tengah malam di rumah Muzayyanah yang diduga perempuan tersebut selingkuhannya.

Saat kejadian berlangsung, oknum tersebut mengakui Muzayyanah sebagai istrinya, sambil menghajar pelaku sampai babak belur dengan pintu rumah di tutup, padahal oknum tersebut sudah mempunya istri dan anak. Sedangkan Muzayyanah seorang Janda yang sudah cerai dengan suaminya.

Sebut saja Waluyo Supriyono ( 33 Th) bin Ngatmiran, yang beralamat Dukuh Paiton Rt.03 Rw.01 Desa Solowiri Kecamatan Kebon Agung Kabupaten Demak, Pada Jum’at (7/12/2018) datang ke Polres Grobogan untuk mengadukan perkara yang dialaminya, karena belum ada kelanjutannya maka korban datang lagi  menghadap Aiptu Heri Cahyo NRP.74020298 Kanit SPTK II sebagai penerima Laporan, atau Pengaduan Korban tentang Tindak Pidana Pemerasan dan Penganiayaan  yang tertera pada pasal 368 ayat (1) KUH Pidana Subs 351 KUH Pidana oleh oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Godong Kabupaten Grobogan, yang berinisial Iptu (SWD) yang sejak awal peristiwa tersebut tidak diproses hampir kurang lebih dua bulan, sehingga korban menindak lanjuti kembali laporan keduanya pada (27/2/2019).

Kejadian berawal dari, Muzayyanah yang beralamatkan Desa Kunjen RT.01 RW.01 Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan menelepon Waluyo Supriyono (korban) untuk  membelikan nasi lamongan, Kamis (6/12/2018).

Awalnya korban tidak mau memenuhi permintaanya karena sudah malam, namun Muzayyanah mendesak korban agar tetap dibelikan dengan mengatakan korban “Wong Lanang Kok Ora Jentel ” , karena terdorong rasa kasihan dan harga diri, akhirnya korban luluh hatinya dengan membelikan sebungkus nasi lamongan yang diantarnya ke rumah Muzayyanah (23.30 Wib) padahal rumah korban dengan kejadian perkara cukup jauh.

Namun ketika korban sampai di rumah Muzayyanah, disaat mau menyerahkan nasi dari arah kamar muncul oknum Polisi yang berinisial Iptu ( SWD ) tiba- tiba menghajar korban dengan tuduhan menganggu istri pelaku, dan bahkan membawa Sajam akan membunuhnya pula.

Merasa tidak bersalah korban hanya diam saja sampai pelaku puas menghajarnya, dan masih mamaksa korban untuk makan nasi yang sudah dibelinya, karena merasa ketakutan dan diintimidasi pelaku, akhirnya korban menurutinya.

” pelaku masih juga merampas dompet saya berisi uang 100 ribu rupiah, Jas hujan helm ,dan sepeda motor, kemudian saya di suruh pulang ke rumah dengan jalan kaki dengan luka memar disekujur tubuh,” pengakuan korban disaat memberikan keterangan kepada awak media di rumah Sumito Kepala Desa Solowiri Kecamatan Kebon Agung Kabupaten Demak.

Awak media ketika klarifikasi di wilayah Polsek kejadian perkara diterima Waka Polsek, Waka Polsek membenarkan tentang kasus tersebut, Senin (11/3/2019).

” kasus tersebut sudah dilimpahkan dan ditangani ke Polres Purwodadi, dan bahkan Oknum tersebut yang berinisial SWD sudah di non aktifkan untuk wajib lapor sambil menunggu proses selanjutnya,” ungkapnya.

Sebelum  kasus tersebut ditindak lanjuti, pelaku sering kali mengajak nego kepada korban untuk diberi ganti rugi 5 juta hingga 6 juta sebagai uang damai. Namun korban menolaknya uang tersebut karena tidak sesuai dengan perbuatannya dan karena demi harga diri.

Karena korban tidak bersedia di mediasi, maka pelaku sempat mengatakan bahwa lebih baik dipenjarakan, dan di pensiun muda dari pada dituntut ganti rugi lebih dari itu.

“Disamping itu oknum tersebut dikalangan anggota Polri sendiri tidak disenangi teman- temannya karena ulah tingkah lakunya, dan baru kali ini kena batunya,” tutur Waka Polsek saat dikonfirmasi awak media.

Semoga kasus ini dapat ditangani secara tuntas oleh penegak hukum, sesuai dengan perbuatan Oknum Aparat Polri yang tidak terpuji dan mendapatkan sangsi serta hukuman khusus dari atasannya demi Kredibilitas Polri. (Adhi. S)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed