oleh

Pertemuan Sama PLN Rayon Ngrogol “Deadlock”, Warga Desa Jatirejo Banyakan Kediri Bergejolak Lagi

Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya-  Masih adanya jalan buntu antara masyarakat Dusun/Desa Jatirejo Kecamatan Banyakan Kediri dengan team pembebasan lahan bandara, kini malah muncul lagi masalah baru yang bisa menjurus keributan antara warga setempat dengan pihak PLN Kediri.

Bertempat di balai Desa Sonorejo Kecamatan Banyakan Kediri, selasa (12/3/2019) jam 10.00 wib diadakan pertemuan antara masyarakat Desa Jatirejo dengan pihak PLN area Kediri Rayon Ngrogol.

Menurut kuasa hukum warga Jatirejo,Kharisma. SH menjelaskan awal ceritanya, ada petugas dari P2TL yang menyatakan dan datang kerumah warga ketika di temukan ada kabel bolong, lecet dan lainnya, tiba-tiba P2TL langsung memutus aliran listrik, warga langsung di suruh ke kantor PLN,  ternyata sampai di kantor PLN warga langsung di sodori denda.

” Warga itu bisa apa PLN ini bukan hakim, buktikan dulu kesalahan mereka ada di mana, tadi sudah di jelaskan sama Manager Area, kabel lubang, lecet dan lainnya bisa karena bermacam-macam, anggap saja itu karena binatang atau kesalahan orang lain, apakah konsumen pemakai listrik di meteran yang terbukti,” ucapnya.

Masih menurut Kharisma. SH,  bahwa kedatangan warga ini adalah untuk memenuhi undangan yang diserahkan Fauzan dari malang, undanganya sosialisai, tapi berkaitan pembicaraan sebelumnya kita sudah melakukan pembicaraan dan pihak Manager Area sudah bertemu Fauzan di Malang bahwa hari ini juga akan di lakukan klarifikasi, maka warga di minta untuk hadir, tapi setelah disini ternyata sosialisasi makanya warga keberatan, terkait permasalahan pemutusan listrik secara semena-mena itulah yang perlu di klarifikasi warga yang dilakukan oleh petugas P2T.

“Hasil pertemuan hari ini masih nihil, mereka bicara prosedur-prosedur dan prosedur tapi faktanya di lapangan dan  yang di temukan dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar, tindakan mereka sudah ilegal, saya bilang sudah melanggar prosedur, jadi itu tidak sah secara hukum,” tegasnya.

Ditambahkannya, kami ini tadi inginnya mediasi, negosiasi sebelum kami melangkah. Warga ini gampang permintaannya, ketika memang  terbukti bersalah melakukan pencurian listrik dan segala macamnya, silahkan berikan sangsi baik denda maupun pidanapun mereka siap kalau memang terbukti, tapi disini belum ada pembuktian tiba-tiba ada pemutusan, dituduh ada kabel bolong tidak tau apa penyebabnya langsung datang dikasih denda, diputus, inikan tindakan semena-mena ini sudah ada aturannya semua ada prosedurnya dan mereka langgar.

“Belum pernah ada surat panggilan 1-2-3 untuk menjelaskan, untuk klarifikasi, barulah di berikan surat pernyataan 1-2-3. Kasus seperti ini di Indonesia sangat banyak  yang terbaru di wilayah Madiun, setelah diproses sampai di pengadilan dimenangkan oleh warga karena banyaknya Standart Operasional Prosedur (SOP)  yang di langgar oleh pihak PLN. Terkait denda itu komulatip, ada aturan yang sudah mengatur tentang hitungannya tapi fakta di lapangan negosiasi karena tidak kuat bayar maka denda turun,” pungkasnya.

Di tempat yang sama Manager Area Kediri Rayon Grogol Sukron Mashudi saat di mintai konfirmasi terkait pertemuan dengan masyarakat Jatirejo meminta kepada awak media untuk datang ke kantor PLN Grogol (Bersambung). (Rs’08)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *