oleh

Diduga Dishub Kota Malang Melakukan Pembiaran Terhadap Parkir Ilegal di Dirgantara Mart

Detik Bhayangkara.com, Kota Malang- Gejolak yang terjadi terhadap usaha toko swalayan ilegal yang bernama Dirgantara Mart terus bergulir, bahkan informasi yang diterima awak media Bahwa, Satpol PP telah menayangkan surat teguran ke 2 terhadap toko tersebut.

Anehnya, ucapan Kasatpol PP kota Malang, Kusnadi beberapa bulan  yang lalu telah memerintahkan anak buahnya turun kelapangan belum ada hasil yang memuaskan, bahkan hingga kini nampak jalan perumahan tersebut yang merupakan fasilitas umum (fasum) tidak dapat dipergunakan oleh masyarakat karena tertutup oleh lahan parkir kendaraan bermotor.

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Investigasi DPP gadapasi Indonesia, Rudy Setyo Hadi, Selasa (12/3/2019) menegaskan bahwa, Pemerintah kota malang dalam hal ini diduga tidak belajar dari pengalaman, seharusnya kehadiran KPK ke kota Malang beberapa bulan yang lalu dijadikan pembelajaran agar kedepannya kota malang menunjukkan kinerja yang lebih baik, menghindari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

” lamanya penanganan kasus Dirgantara Mart ini mengundang perhatian publik, karena beberapa media telah mengangkat kasus ini, tetapi hingga kini permasalahan belum selesai,” ungkapnya.

Sikap pemerintah kota Malang yang seakan membiarkan pelaku pelanggaran Perda, dinilai Rudy menciderai hati masyarakat kota malang, yang pernah berharap adanya perubahan di kepemimpinan baru Walikota dan Wakilnya (Bersambung). (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed