Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Kendati dalam peraturan atau undang-undang memuat dengan tegas atas ancaman sanksi khususnya bagi para pelaku tambang ilegal (ilegal mining), sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba & Batu Bara, namun dalam kenyataannya masih terdapat para pelaku tambang justru tak jera untuk melakukan aktivitas penambangan liar (ilegal).
Sebagai salah satu contoh, terdapat pertambangan Sirtu yang diduga ilegal di dusun Ngadireso desa Ngadireso (belakang balai desa Ngadirekso) kecamatan Poncokusumo kabupaten Malang.
Dari pantauan awak media, Rabu (13/3/2019) terdapat puluhan dump truck keluar masuk lokasi tersebut, padahal lokasi tersebut berdekatan dengan lokasi pemandian desa, dan SDN 1 Ngadireso, dan anehnya meskipun lokasi tersebut berada di belakang balai desa tersebut, namun terkesan ada upaya pembiaran dari aparat setempat.
Salah seorang warga yang meminta namanya diinisialkan mengatakan, dengan adanya pertambangan jenis sirtu yang baru, mematikan pertambangan tradisional yang menggunakan tenaga manusia, apalagi lokasi tersebut dekat dengan pemandian desa dan sekolahan.
” saya berharap segera ada aparat yang turun kedesa, untuk menghentikan dan memberikan sangsi kepada penambang ilegal,” ucapnya.
Dalam UU No 4 tahun 2009 secara tegas dijelaskan Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Hingga berita ini dirillis belum ada konfirmasi dari pejabat berwenang, warga berharap agar pertambangan ilegal didesa tersebut segera ada penanganan, supaya tidak tumbuh penambang-penambang ilegal yang baru (Bersambung). (Red)
Komentar