oleh

Diduga RW Tanpa SK Berkeliaran, Lurah Tutup Mata

Detik Bhayangkara.com, Kota tangerang-  Di era reformasi saat ini, seharusnya mencerminkan demokrasi yang sehat, tetapi hal ini tidak demikian seperti yang dirasakan , oleh warga Sukajadi, Rt 01 s/d RT 04, Rw 02, kelurahan Sukajadi, kecamatan Karawaci Kota Tangerang Provinsi Banten.

Salah seorang warga RW 02 yang meminta namanya diinisialkan mengatakan bahwa, dirinya menolak keberadaan RW nya, sendiri.

“kami  ingin RW di sini  di ganti, karena seharusnya masa bakti RW nya, sudah berakhir tahun 2017 lalu, tapi kenapa sampai saat ini masih menjabat, tanpa ada pemilihan RW secara langsung,” ungkapnya.

Lebih mirisnya lagi, kita sudah membuat pernyataan dari setiap warga di sini, masing masing RT sudah membuat secara tertulis dan sudah diberikan ke kelurahan.

” tapi sampai saat ini masih berlanjut, dan tidak ada sikap dari kelurahan, untuk melakukan pemilihan RW,” ucap salah satu warga yang enggan menyebut jati  dirinya.

Padahal dari birokrasi  pemerintahan yang dimpimpin oleh walikota, H. Arief R Wismansyah saat ini sangat mengedepankan Demokrasi, hal tersebut sudah terbukti dari momentum pemilihan Kepala daerah kota Tangerang beberapa bulan lalu, namun sangat di sayangkan karena tidak, demikian, yang terjadi di tengah tengah masyarakat suka jadi ini,.

Ini bisa mencederai demokrasi dalam birokrasi dikelurahan sukajadi kecamatan karawaci, khususnya di RW 02 yang diduga ketua RW masih menjabat hingga saat ini, sedangkan masa baktinya telah habis dari 2017 (dua tahun yang lalu).

Ditambahkan, sangat disayangkan pemilihan langsung yang mencerminkan demokrasi, ternyata diciderai dengan adanya RW menjabat kembali tanpa adanya pemilihan langsung.

Saat awak media konfirmasi ke kelurahan Sukajadi,(13/03/2019) ditemui Puji selaku sekertaris kelurahan, dan dalam keterangannya mengatakan, merasa ini semua kewenangan pak lurah.

” terkait penolakan warga atas jabatan RW 02 dikelurahan sukajadi, sampai sekarang saya tidak mengetahuinya,” tandasnya.

Ditambahkannya, akan saya sampaikan ke pak lurah, nanti seperti apa ya,” tapi lebih baik langsung dengan pak lurah aja ya,” imbuhnya lirih.

Menyikapi permasalahan tersebut, pemerhati masyarakat, dari LSM Geram Banten Indonesia, Romo angkat bicara, kita yang selalu mengedepankan  demokrasi, dalam era saat ini tidak bisa dibiarkan, karena ini akan melukai hati masyarakat.

” masyarakat secara tidak langsung sudah dikebiri, tidak bisa menyampaikan hak pilihnya, dan ini tidak benar, bagaimanapun juga, hak masyarakat adalah  yang harus diberikan, dilayani dan dipenuhi hak haknya sebagai warga negara indonesia,” tegasnya.

Dan ini lurah harus bertanggung jawab atas pembiaran ini, dan kami  menduga kalau lurah bermain mata di sini, agar Rw tersebut menjabat kembali tanpa pemilihan.

“padahal jelas jelas masyarakat menolak dengan pembubuhan tanda tangan masyarakat sekitarnya, bersama rt/ rt nya menolak Rw nya menjabat kembali,” bebernya.

kalo persoalan setingkat RW saja lurah tidak bisa menyelesaikan, maka persoalan ini akan dibawa ketingkat kecamatan.

“bahkan walikota bila perlu Kita akan laporkan secara tertulis,” pungkasnya. (Sabar Manahan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed