oleh

Kapolsek Poncokusumo Serahkan Penanganan Galian C Ilegal Kepada Danramil

-Kriminal-3,398 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- Pasca diberitakan melalui media ini, belum nampak ada penanganan terkait galian c ilegal jenis sirtu yang berada didusun Ngadireso, desa Ngadireso Kecamatan Poncokusumo.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, bahwa pelaku pertambangan berinisial FB, dan diduga telah bekerja sama dengan aparat setempat untuk memuluskan usahanya. Hal tersebut nampak saat awak media mencoba menghubungi Kades Ngadireso, Mugi dijawab bahwa dirinya tidak tahu, padahal posisi galian tersebut berada di belakang kantor Kepala desa Ngadireso dan dekat dengan sekolah SDN 1 Ngadireso.

Salah seorang warga yang meminta namanya diinisialkan mengatakan, dilokasi tersebut dekat dengan kali (DAS, red) mas, khawatirnya dengan adanya pertambangan tersebut kali akan melebar dan mengeruk tanah warga, apalagi itu mepet dengan persawahan.

” adanya pertambangan tersebut akan mematikan pertambangan tradisional yang memakai tenaga manusia, belum lagi dampaknya yang akan merusak alam di sekitar, apalagi lokasi tersebut dekat dengan sekolah,” ungkapnya, Kamis (14/3/2019).

Terpisah, Kapolsek Poncokusumo, AKP. Okta Panjaitan saat dikonfirmasi awak media (14/3) via seluler mengatakan lokasinya dimana, nanti saya cek dulu.

” lokasinya dimana, nanti saya cek duludan perkembangan saya 87,” jawabnya via seluler.

Namun saat ditunggu oleh tim awak media belum ada penindakan, maka tim kembali menghubunginya, dan jawaban yang mengagetkan terlontar dari Kapolsek Poncokusumo bahwa yang mengenalkan dirinya dengan pelaku usaha adalah Danramil, sehingga awak media disuruh menghubungi Danramil tersebut.

” saya masih baru menjabat Kapolsek pak, yang memperkenalkan saya dengan Febri (pemilik pertambangan) adalah Danramil, hubungi Danramil saja,” pungkasnya (Bersambung). (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *