Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang- berawal pada Rabu (13/3/2019) sekira 23.00 WIB, di Dusun Busu Rt 25 Rw 04 Desa Slamparejo Kec Jabung Kab. Malang, dengan korban bernama Samsul Arifin memarkirkan sepeda motor miliknya di depan teras rumahnya dengan kondisi terkunci stir dan ditinggal masuk kedalam rumahnya sekira 10 (sepuluh) menit.
Tetapi betapa kagetnya dirinya saat hendak memasukkan sepeda motor kedalam rumah, ternyata sepeda motor sudah tidak ada (hilang). Atas kejadian tersebut korban selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jabung guna penanganan lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Kamis (14/3/2019) sekira 09.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Jabung berhasil mengamankan BB sepeda motor yang hilang tersebut di rumah nenek pelaku, Selanjutnya sekira jam 11.30 WIB Petugas Polsek Jabung berhasil mengamankan pelaku, Muhammad Syafi’i di Jl Kawi Ds Jabung Kec Jabung Kab Malang.
Pelaku tidak melakukan perlawanan saat di tangkap, dan mengakui semua perbuatanya. Selanjutnya, pelaku dan BB berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2014 Nopol : N 4936 AAK, di bawa ke polsek Jabung guna proses hukum lebih lanjut.
” pelaku dan barang pukti berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan” pungkasKapolsek Jabung. (Red)
Komentar